Sunday, September 8, 2024
spot_img
spot_img
HomeDalam NegeriPOLISI BERHASIL AMANKAN PELAKU PENYALAGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU DI KABUPATEN NABIRE
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

POLISI BERHASIL AMANKAN PELAKU PENYALAGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU DI KABUPATEN NABIRE

Global Cyber News.Com|Jayapura – Pada hari Sabtu tanggal 2 Januari 2021, pukul 16.30 WIT Bertempat di samping Kantor BPKAD Jalan Surabaya Kelurahan Karang Mulia Kabupaten Nabire, telah dilakukan penangkapan pelaku penyalagunaan narkotika jenis Sabu.

Kornologi kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 07.00 WIT anggota Satuan Resnarkoba Polres Nabire mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan pelaku an. Ridwan Situju.

Pukul 08.00 WIT mendapat laporan tersebut anggota langsung bergerak ke TKP guna melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Pukul 16.30 WIT anggota menemukan keberadaan pelaku kemudian, dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan pemeriksaan badan. Dari hasil pemeriksaan anggota berhasil menemukan 1 (satu) Paket Kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu.

Pukul 17.00 WIT anggota selanjutnya menuju ke rumah pelaku guna dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan anggota menemukan 2 (dua) Paket Kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam bantal.

Pukul 17.30 WIT selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Nabire guna dilakukan proses lebih lanjut.

Identitas pelaku:

  • Ridwan Situju (51), laki-laki, warga Jalan Surabaya Kelurahan Karang Mulia Kabupaten Nabire.

Barang bukti yang diamankan:

  1. 3 (tiga) Paket/bungkus Kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu;
  2. 1 (satu) Buah Hand Phone Merk RealMe warna Hitam Biru;
  3. 1 (satu) Buah Sim Card;
  4. 1 (satu) Buah Pembungkus White Coffee;
  5. 1 (satu) Buah Bantal Tidur warna Abu-Abu Hitam.

Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Nabire, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani oleh Satuan Resnarkoba Polres Nabire.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar).

Jayapura, 3 Januari 2021

(Humas Polda Papua)

Red.

Latest Posts