Global Cyber News.Com|Pengertian dari apa yang disebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanijian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) telah melakukan rekrutmen PPPK untuk mengatasi masalah ekurangan Guru.
(Tribun.News, 26 November 2020)
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbud Iwan Syahril mengatakan rekrutmen PPPK untuk guru honorer menjadi momentum pembenahan tata kelola guru. Adapun masalah kekurangan guru yang terjadi dapat teratasi dengan perekrutan satu juta PPPK.
Diakui juga bila masalah pada penyaluran dan kebutuhan guru, sehingga target satu juta PPPK dapat terpenuhi, masalahnya dia yakin bisa teratasi. Dengan cara ini pula nanti perencanaan dari kebutuhan guru akan semakin baik pengelolaannya. Yang penting ada koordinasi antara pusat dan daerah dapat dijalin baik agar proses rekrutmen juga dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Upaya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar supaya masalah kekurangan guru dan kualitas guru di Indonesia bisa diwujudkan.
Pemerintah akan melakukan seleksi secara massal untuk guru honorer agar dapat menjadi PPPK pada tahun 2021. Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan seleksi tersebut bakal dilakukan secara daring atau online dan proses seleksi untuk guru honorer dapat menunjukkan kelayakannya melalui tes online itu nanti, katanya. (Konferensi pers virtual, Selasa 17/11/2020).
Jadi perbedaan PPPK dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil) bila PNS adalah seorang pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, sehingga gaji seorang PNS diperoleh atas dasar perundang-undangan yang berlaku. Meski PPPK dan PNS termasuk dalam apa yang dimaksud oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun masing-masing memiliki posisi yang berbeda. Apa perbedaan PPPK dengan PNS, jika merujuk Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Perbedaan Masa Jabatan PNS dan PPPK UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa (Pasal 7) PNS diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan PPPK masih berstatus pegawai untuk jangka waktu tertentu atau kontrak. Dalam Pasal 98 UU No. 5 Tahun 2014 berbunyi, masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan berdasarkan penilaian kinerja. Sehingga status PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Jika masa Kerja PNS berlangsung sampai Pensiun, maka PPPK hanya dikontrak selama setahun. Kecuali itu masa perjanjian Kerja PPPK diatur pada Pasal 98 UU No. 5 Tahun 2014 itu menyebutkan; (a) Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. (b) Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Artinya, pegawai honor yang ada sangat kecil ada peluang — jika tak bisa disebut tidak ada sama sekali — untuk diangkat menjadi pegawai tetap. Karena kelanjutan dari PPPK yang sudah habis masa kontraknya sudah paling baik dapat diperpanjang lagi masa kontrak kerjanya. Tak ada pula dalam perjanjian kerja kontrak waktu tertentu model pemerintah ini memberi peluang untuk diangkat menjadi pekerja permanen dengan segenap hak dan fasilitas seperti yang berlaku untuk karyawan di perusahaan swasta, seperti yang diatur oleh UU No. 13 Tahun 1999 Tentang Ketebagakerjaan yang membatasi masa kontrak yang diperbolehkan. Meski acap pula diakal-akali oleh pihak pengusaha dengan cara menghabis masa kontrak pertama, untuk kemudian dipersilahkan membuat kontrak kerja yang baru.
Jadi status PPPK itu justru lebih mempermanenkan pekerja kontrak atau bahkan lebih gampang untuk membuang pekerja yang dianggap tidak lagi diperlukan, atau ada hasrat untuk mengganti pekerja yang bersangkutan dengan tenaga kerja yang lain.
Banten, 3 Januari 2021
Red.