Global Cyber News.Com|Malangnya guru honor yang telah mengabdi sekian lama untuk bangsa dan negara pada akhirnya dipastikan tidak akan diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan hak-hak istimewanya yang tidak mungkin dapat dipetoleh oleh mereka yang direkrui jadi lekerja dengan status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang vuma bisa diperpanjang masa kerjanya setiap tahun jika memang masih diperlukan jasa dan tenaganya. Namun bila tidak lagi diperlukan atau ingin diganti dengan tenaga kerja yang lain, maka seusai masa kontrak yang dilakukan setiap tahun itu jadi berakhir.
Artinya, PPPK yang berstatus pekerja kontrak jadi berakhir alias menjadi pengangguran. Akibatnya, tentu saja cara mem-PHK pada mereka yang berstatus PPPK bisa dilakukan dengan mudah tanpa resiko maupun kewajiban misalnya untuk memberi pesangon atau hak-hak lainnya seperti yang bisa diperoleh oleh pekerja di perusahaan swasta.
Sistem kerja kontrak serupa PPPK ini juga sudah banyak dilakukan oleh perusahaan swasta di Indonesia. Namun terus ditentang oleh buruh maupun serikat buruh, karena tidak sesuai dengan UU No. 13 Tahun 1999 Tentang Ketenagakerjaan yang berlaku.
Jika pun mereka yang berstatus PPPK hendak diperpanjang masa kontraknya, tetap saja konsentrasi mereka dalam melakukan pekerjaannya tak sepenuhnya dapat konsentasi, lantaran kelanjutan dan masa depan yang dijanjikan darj bidang pekerjaannya itu memang tak ada. Akibatnya tentu mereka akan sulit untuk bekerja sepenuh hati.
Kalau pun dari sistem kerja seperti yang diterapkan oleh cara PPPK itu untuk memacu semangat kerja yang profesional sehingga pihak yang menyediakan pekerjaan jadi gandrung untuk terus memakai jasa dan tenaganya sebagai pekerja, tentu idealnya harus dan patut dibarengi oleh nilai kesejahteraan serta fasilatas yang mereka peroleh. Jika tidak, maka perlakuan adil dan kesetaraan bagi mereka yang berstatus PPPK perlu dikaji ulang. Bila tidak, bukan mustahil bisa membuat kegaduhan atau bahkan keributan.
Jadi intinya pemberlakuan pada PPPK bisa saja dilakukan, namun harus diberi nilai lebih, bisa saja dalam bentuk kesejahteraan dan fasilitas untuk merangsang cara kerja yang profesional. Sehingga asas (rasa) keadilan itu tetap ada dan terwujud.
Banten, 5 Januari 2021
Red.