Global Cyber News.Com|Nasib malang guru honorer yang selama ini telah mengabdi cukup lama dan mengharap dapat segera menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) kandas sudah dengan diberlakukannya model PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) oleh pemerintah dalam rekruitmen kepada guru honorer di Indonesia.
Adapun status dalam sistem kerja PPPK yang berlaku memposisikan semua guru honorer harus ikut seleksi untuk menjadi PPPK yang berbeda status dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil) seperti yang mereka harap sebelumnya.
Menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan hak-hak yang istimewa sudah tidak mungkin lagi didapatk oleh mereka yang direkrut jadi pekerja dengan status PPPK yang cuma bisa diperpanjang masa kerjanya setiap tahun jika memang masih diperlukan jasa dan tenaganya. Namun jika tak lagi diperlukan atau mengganti tenaga kerja kontrak lainnya, maka seusai masa kontrak yang dilakukan setiap tahun itu habis, maka habis pula harapan untuk tetap menjadi tenaga kerja kontrak.
Artinya, mereka yang berstatus pekerja kontrak akan berakhir dengan sendirinya, alias menjadi pengangguran. Tentu skibat dari model kerja seperti itu akan mudah terjadi PHK pada mereka yang berstatus PPPK. Apalagi resiko dari PHK itu tidak nyaris tidak ada atau semacam beban dari pemberi kerja misalnya semacam kewajiban memberi pesangon atau hak-hak untuk pekerja lainnya seperti yang bisa diperoleh oleh mereka yang bekerja di perusahaan swasta. Karena adanya perlindungan hukum dari UU No. 13 Tahun 1999 Tentang Ketenagakerjaan.
Jadi jelas dalam konteks pemberlakuan model PPPK ini sangat bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.
Sebab dalam status PPPK sangat berbeda atau bahkan bertolak belakang dengan UU Ketenagakerjaan akibat dari mereka yang telah berstatus PPPK, apalagi untuk status mereka sebagai PNS. Lantaran, PPPK disamping tak memiliki kepastian hukum serta masa depan yang jelas, dari penerimaan fasilitas yang bisa diperoleh pun saat PPPK bertugas dan menunaikan kewajibannya sangat beda hingga bentuk fasilitas hingga hak-hak serta jaminan kesejahteraan dan pensiun.
Setidaknya menurut Pasal 21, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya. Begitu juga tentang cuti, jaminan pensiun atau jaminan hari tua.
Jika karyawan berstatus PPPK ingin memiliki jaminan hari tua, harus ikut tabungan pensiun. Jadi masalah Guru yang tak Masuk PNS, diakui oleh DPR RI yang tidak dilibatkan saat membahas masalah PPPK.
Pemerintah Pengumuman pemerintah bila guru tak akan lagi masuk kategori CPNS efektif berlaku mulai tahun 2021. Menteri PANRB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN telah menyepakati keputusan itu.
Status PPPK memang bisa dilihat miring, karena status dari pegawai kontrak tidak cocok untuk profesi guru, karena tidak ada jaminan terhadap masa depan serta karier mereka.
Jakara, 7 Januari 2021
Red.