Global Cyber News.Com|Semasa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy masih menjabat, sempat menawakan lowongan kerja calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Bagi tenaga honorer maupun tenaga pendidik yang belum lolos bisa mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).(25 November 2018).
Menurut Kemendikbud dulu itu akan menyesuaikan gaji P3K agar sama dengan PNS. Jadi pekerja dengan status PPPK itu gajinya dijamin sama dengan yang PNS. Hanya saja harus mengikuti seleksi ulang setiap tahun dan tidak mendapat jaminan pensiun.
Bagi mereka yang tidak lolos dalam seleksi keduanya, yaitu CPNS dan PPPK, masih ada guru honorer pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun), juga akan mendapat tunjangan minimal setara dengan upah minimum regional (UMR). Dan bagi yang belum lolos menjadi CPNS maupun PPPK untuk menjadi guru pengganti pensiun akan mendapatkan tunjangan setara dengan upah minimum regional.
Terkait dengan nasib para guru honorer, dahulu itu dikatakan Kemendikbud sedang dicarikan jalan keluar terkait dengan hambatan regulasi bagi guru honorer untuk bisa menjadi PNS (pegawai negeri atau) ASN (aparat sipil negara).
Ketika itu — senasa Kemendikbud dijabat oleh Muhadjir Efendi–masih ada “angin surga” bagi guru honorer untuk menjadi PNS atau ASN, agar para guru honorer yang telah mengabdi serta berjasa itu dapat menjadi pengganti guru yang pensiun, sehingga mereka mendapatkan perlakuan terhormat sebagai seorang guru. Namun pada rekrutmen tahun 2021 tidak lagi ada harapan yang pernah dijanjikan itu.
Agaknya, benar sekali ungkapan yang menyatakan begitu pergantian pejabat dilakulan, maka akan berubah pula jebijakan yang dilakukan, termasuk bagi urusan yang terkait pada masin dan masa depan kehidupan orang banyak seperti ribuan dari jumlah guru honorer yang ada di Indonesia.
Kesepakatan teknid pada tingkay Dirjen misalnya tentang spesifikasi guru honorer sudah menjadi catatan tersendiri. Sebab jauh sebelum itu aspirasi dan harapan para guru honorer sudah disampaikan agar ada kebijakan pengangkatan diri mereka yang sudah cukup lama mengabdi namun belum juga memiliki kejelasan tentang sratusnya sebagai pegawai tetap, bukan seperti PPPK yang jadi kebijakan dalam mengatasi ribuan jumlah guru honorer di negeri kita. Sesangkan tanggung jawab untuk ikut mencerdaskan segenap anak bangsa telah mereka lakukan. Kecuali itu kekurangan tenaga pengajar nyaris merata di semua daerah. Sehingga keberadaan para guru tetap yang bisa menjalankan tugas dan kewajibannya cukup banyak diperlukan.
Dalam skema rekrutmen PPPK tahun 2021 (Nesiatimes.Com,
6 Januari 2021) Pemerintah berencana membuka peluang untuk merekrut satu juta guru PPPK pada tahun 2021 untuk memenuhi kekurangan guru di berbagai daerah.
Plt Kabiro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dengan PNS dalam pelayanan publik.
Sesuai Peraturan Presiden No 38 Tahun 2020 PPPK dapat mengisi 147 jabatan fungsional, termasuk Jabatan Fungsional Guru.
(JPNN.Com, 6 Januari 2021). Adapu bentuk skema kerja PNS yang fokus pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial. Sedangkan PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.
Bedanya antara PNS dengan PPPK terletak pada jaminan pensiun. Bagi guru honorer yang menjadi PPPK, hak pensiun justru menjadi harapan yang tidak cuma membanggakan karena menjadi semacam penggargaan dan penghormatan, tapi juga memperoleh hak pensiun itu bisa menjadi jaminan pasa hari tua setelah usai masa pengabdian. Jadi memperoleh hak pensiuan itu juga merupakan kebanggaan tersendiri. Jadi bagaimana bisa dikatakan tidak memperoleh hak pensiun itu dapat dianggap sebagai hal yang tidak penting dan tidak signifikan dengan apa diperoleh PNS.
Jakarta, 9 Januari 2021
Red.