Global Cyber News.Com|Jayapura – Pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, seorang warga PNG berinisial EP (20) diserahkan Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
EP merupakan tersangka penyalahgunaan Narkotika yang tertangkap tangan oleh Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota memiliki narkotika golongan I jenis Ganja di seputaran Kampung Enggros pada bulan Oktober tahun lalu.
Dalam kesempatannya Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.IK., membenarkan penyerahan EP ke pihak kejaksaan yang diterima langsung oleh jaksa Irmayani Tahir, S.H.
Penyerahannya disertai dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisi Narkotika golongan I jenis Ganja seberat 9,4 Gram dan 1 (satu) buah tas bertuliskan “SPECS” berwarna biru tua.
Karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan maka EP kami serahkan bersama barang bukti ke jaksa yang menangani guna dilanjutkan ke proses penyidikan selanjutnya di sidang pengadilan.
Atas perbuatannya, EP kami sangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Jayapura, 12 Januari 2021
(Humas Polda Papua)
Red.