Global Cyber News.Com|Medan-Sempat menjadi headline di berbagai media cetak, online maupun televisi terkait kasus dugaan pemerasan senilai Rp.200.000.000 yang dilakukan oleh oknum perwira berinisial AKP DK yang pernah menjabat sebagai Waka Polsek Helvetia kini berbuntut panjang.
Tak hanya saling lapor, bahkan berujung pembebas tugasan oknum tersebut dari jabatannya menjadi Pama ( perwira menengah ) Polrestabes Medan.
Bahkan atas viralnya kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengambil langkah cepat dengan menerbitkan surat perintah Pertanggal 6/1/2021 dengan nomor Sprint/41/1/1/Was.2.1/2021/Bid Propam.
Tak mau kalah, AKP DK bersama kuasa hukumnya Joko Pranata Situmeang S.H.,M.H juga telah melaporkan Jefry Suprayogi ke Polda Sumut dengan tuduhan pencernaan nama baik yang dialaminya. Dengan nomor laporan STTLP/2738/XII/2020/Sumut/SPKT”III, terkait peristiwa UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat 3. Atas laporan inilah Jeffry Suprayudi bersama kuasa hukumnya Roni Panggabean dan Jhon Sipayung hari ini, Senin ( 18/1/2021) jam 11: 00 WIB memenuhi panggilan penyidik Direktorat reserse Kriminal khusus Polada Sumut. Usai menjalani pemeriksaan, Roni Panggabean, didepan gedung Krimsus Polda Sumut langsung memberikan keterangan persnya.
“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum hari ini klien kami Jeffry Suprayudi memenuhi panggilan penyidik atas laporan AKP DK atas dugaan pencernaan nama baik. Sejak kasus ini kami laporkan ke Propam Mabes Polri, maupun di Propam Polda hingga sekarang di Krimsus, kami telah menyampaikan fakta hukum, bukti terkait kasus ini,”ucap Roni Panngabean.
Lanjutnya lagi, untuk kasus yang dilaporkan oleh oknum Polisi tersebut pihaknya telah menyampaikan surat keberatan yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara dan ditembuskan ke berbagai pihak termasuk pada penyidik di Krimsus maupun ke Mabes Polri.
Ada 5 point yang disampaikan diantaranya : 1.keberatan dan menolak terkait laporan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada klien kami.
- Perlu kami tegaskan : Bahwa apa yg disampaikan kepada klien kami adalah peristiwa dan fakta hukum di Propam Polda. Silahkan dipertanyakan ke Divisi Propam.
- Bahwa hari selasa tgl 12 kami telah melanjutkan upaya hukum kami ke Krimum Poldasu, dan laporan ini ada melalui nota dinas Propam Polda dan surat perintah kapoldasu untuk audit investigasi.
- Ini adalah preseden buruk bagi krimsus yg menindaklanjuti laporan tanpa ada penelaahan, bukti , & fakta hukum.
Dan saya sangat prihatin bagi warga sumut kota medan , jika warga yg sudah menjadi korban melaporkan musibah yang dialami namun malah dituduh pencemaran nama baik. - Kalau sperti ini tutup aja media didunia, tidak usah ada pers dan ganti aja undang-undangnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi diruang kerjanya (18/1) jam 16:00 WIB membenarkan pemanggilan Jeffry di Penyidik Krimsus.
“Ya benar, hari ini saudara Jeffry dipanggil penyidik untuk klarifikasi, hasilnya nanti kita kabarin. Untuk oknum perwira yang sebenarnya menjabat Waka Polsek Helvetia sudah dibebas tugaskan menjadi PAMA Polrestabes Medan dalam ranksa pemeriksaan,”pungkas Hadi mengakhiri.(Rasyid)
Red.