Global Cyber News.Com|GUNUNG MAS – Jajaran Satreskrim Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng mengamankan Tiga orang penambang emas ilegal atau dikenal dengan istilah Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) berinisial EF (22), SPS (21) dan ING (31) karena melakukan penambangan emas di areal persawahan Skata Juri, Kurun Sebarang, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, Kalteng. Rabu (13/1/2021) sekitar Pukul 10.41 WIB.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Afif Hasan S.H., M.M., mengatakan Tim Gabungan dari Satreskrim Polres Gumas saat itu tengah melakukan patroli dan mendatangi lokasi yang terletak di lokasi areal sawah Skata Juri Kurun.
“Ketika tiba di lokasi, kami mendapati ada dua orang yakni EF (22), SPS (21) yang tengah melakukan aktivitas menambang emas di sana,” kata Kasat.
“Kemudian Polisi juga menangkap satu penambang lagi yang berinisial ING (31). Dia ini juga sedang melakukan aktivitas penambangan emas dilokasi yang sama.” tambahnya.
Saat ini barang bukti dan ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Gunung Mas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, Ketiganya akan dijerat dengan Undang-Undang Minerba pasal 158 UU no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Red.