Global Cyber News.Com|SURABAYA – Marak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak kerap kali tak tuntas. Bahkan, tak sedikit perkara yang penanganan seolah mangkrak di tengah jalan.
Seperti di sampaikan Jeny Claudya Lumowa sosok perempuan yang intens memperjuangkan hak hak perempuan yang akrab di sapa Bunda Naumi, sejak kiprahnya 2015 lalu sebagai Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) “Bahwa masih banyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terhenti di tengah jalan”, (20/01/2021).
Alasan yang sering di dengar dari oknum penyidik, yakni minimnya alat bukti dan saksi, sehingga kasusnya tak dapat di lanjutkan. Parahnya lagi, ada beberapa kasus berhenti tanpa alasan yang jelas, ungkap Kornas TRC PPA itu.
Tanpa di sadari, Hal itu patut diduga turut memicu masih tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Selama ini kita pegiat sosial sudah bekerja sungguh sungguh, preventif dan edukatif juga kita lakukan tanpa mengenal lelah, mendampingi korban tanpa pamrih, namun yang terjadi kasusnya berjalan di tempat, dengan alasan minimnya bukti dan saksi.
Sementara kita tau bahwa pelaku saat melakukan aksinya yang pasti menunggu sepi orang agar tidak ada yang mengetahui aksi bejadnya. Lalu bagaimana mungkin terhadap kasus yang demikian harus di kuatkan keterangan saksi?.
Bahkan, ada kalanya oknum penyidik menerapkan pasal penjerat bagi pelaku. Ironisnya, ada pula penghentian proses penyelidikan atau penyidikan karena pihak korban mencabut berkas laporan. Menurut Bunda Naumi, pencabutan laporan oleh korban kekerasan seksual merupakan bentuk minimnya pengetahuan masyarakat terhadap hukum. Tidak hanya itu, para korban kekerasan seksual juga terkadang enggan melaporkan peristiwa yang dialami secara cermat kepada pihak Polisi.
“Kami melihat selain enggan karena adanya beberapa kasus serupa tak tuntas proses hukumnya, ada juga semacam ketakutan di masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan seksual ke ranah hukum”.
Sebagian masyarakat masih menganggap proses hukum merupakan hal yang ribet dan menghabiskan banyak uang.
Belum lagi karena adanya tekanan dari pihak pelaku. Hal ini kerap membuat korban dan keluarganya ketakutan, sehingga berujung pada pencabutan laporan.
Semoga setelah di lantiknya Bpk. Kapolri yang baru Komjen Listyo Sigit Prabowo dengan mengusung tema POLRI PRESISI “Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi akan mampu menjadikan hukum sebagai panglima, hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, tegas Bunda.
Red.