Global Cyber News.Com|Rencana dari Bumiputera memprioritaskan pembayaran ke klaster atau kelompok polis dengan klaim bernilai rendah. Sejak beberapa tahun silam ternyata bohong. (Kontan, 31 Agustus 2020).
Pembagian dalam lima klaster yang paling rendah bernilai Rp 1 juta-Rp 10 juta. Dan Prioritas klaster rendah karena ini uang kecil, toh belum juga diberikan.
Pembayaran klaim nasabah berdasarkan hedging atau umur klaim, jenis-jenis produk asuransi dan kemudian sebaran kantor wilayah.
Rencana itu, diperkirakan sekitat Rp 5,3 triliun bsru bisa dibayar pada pertengahan tahun 202). Namun ini pun belum ada kepastian, karena masih perlu melihat kondisi keiangan perusahaan. Jadi intinya rakyat kecil masih terus dimintai kesabaran.
Lalu ketika kesabaran rakyat kecil sudak mentok dan habis, apa mungkin rakyat bertindak sebdiri apa yang harus dan mesti dilakukannya ?
Jika itu pilihan itu yang terjadi karena rakyat merasa tidak lagi mendapat perlindungan, apakah mungki n kita semua harus menanggung akibatnya, karena kematahan rakyat tidak bisa diukur batasnya. Termasuk kerugian yang terpaksa harus kita tanggung juga resikonya.
Sebab pada mass pendemi Covid-19 sekarang ini rakyat kecil yang ikut terjerat oleh Asuransi AJB yang gagal membayar harus mendapat perhatian dan prioritas utama penyelesaian dari pihak pemerintah agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak sampai terjadi hingga menimbulkan masalah yang lebih besar.
Peringatan ini perlu diubgkap mengingat sikap dan tekad nasabah AJB Bumiputra akan segera melakukan aksi besar dengan berbagai jurus pungkasnya, karena rasa sabar mereka akui sudah melampai batas dan tak lagi ada yang dapat diharap, menang atau sekalian kalah.
Isyarat ini seperti tekad hendak melalukan langkah nekad. Rawe-rawe rantas atau “puputan”. Karena dalam kesimpulan dari apa yang diungkapkan oleh para nasabah AJB Bumiputra, rasa terhina lantaran merasa telah dijadikan bahan mainan oleh AJB Bumiputra yang berdalih dengan seribu alasan. Sementara kebutuhan hidup semakin berat.
Peringatan ini perlu mereka sampaikan terlebih dahulu pada pihak pemerintah, agar kemudian akan bertindak sendiri bila sampai batas waktunya tidak lagi dapat diharapkan.
Jakarta, 21 Januari 2021
Red.