Global Cyber News.Com|Jayapura – Pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 pukul 17.00 WIT, bertempat di Jalan Trans Papua Tanah Merah Kabupaten Boven Digoel, Sat Narkoba Polres Boven Digoel berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu an. Stenly Pangau (29) dan Hendra Setiawan (20).
Kronologis kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 17.00 WIT, anggota Sat Narkoba Polres Boven Digoel yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Boven Digoel Iptu Ishak Oni Runtulalo, SH melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di Jalan Trans Papua Tanah Merah Kabupaten Boven Digoel.
Pukul 18.00 WIT, anggota melakukan penggeledahan didalam sebuah Rumah di JalanTrans Papua Tanah Merah. Dari hasil penggeledahan, anggota berhasil menemukan salah seorang laki-laki an. Hendra Setiawan yang sedang mengkomsumsi Narkotika jenis Sabu dengan menggunakan alat isap, selain itu anggota juga menemukan Narkotika jenis Sabu di dalam plastik bening.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku, diketahui bahwa Narkotika jenis Sabu yang digunakan tersebut didapatkan dari saudara Stenly Pangau. Selanjutnya anggota melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap saudara Stenly Pangau dan pelaku mengakui menyimpan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket dibungkus plastik bening di dalam mobil ekspander warna hitam di halaman Rumahnya.
Kemudian kedua pelaku bersama barang bukti Narkotika jenis Sabu diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Boven Digoel guna proses hukum lebih lanjut.
Identitas pelaku:
- Stenly Pangau, Laki-laki, umur 29 tahun, alamat Jalan Trans Papua Km 4 Tanah Merah.
- Hendra Setiawan, Laki-laki, umur 20 tahun, alamat Jalan Trans Papua Km 4 Tanah Merah.
Barang bukti yang amankan:
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening;
- 1(satu) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening;
- 1 (satu) Buah Kaca dan sedotan;
- Uang Tunai Rp.3.800.000;
- 2 (dua) buah handpon merk Oppo.
Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani Sat Narkoba Polres Boven Digoel.
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
Jayapura, 22 Januari 2021
(Humas Polda Papua)
Red.