Global Cyber News.Com|JAKARTA – Hukuman kebiri kimia bagi para pelaku tindak kekerasan seksual telah disahkan Presiden Joko Widodo sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Keputusan yang disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko itu, spontan mendapat respon positif dari berbagai relawan yang inten memperjuangkan dan melindungi hak – hak perempuan dan anak Indonesia.
Seperti di katakan Jeny Claudya Lumowa, perempuan yang biasa di panggil Bunda Naumi, ketua koordinator nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) “Hal itu merupakan bukti bahwa pemerintah sangat sensitif dalam merespons kecemasan masyarakat terhadap kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak yang belakangan makin merajalela. Ini bukti bahwa pemerintah melindungi anak – anak dari kejahatan seksual, ucapnya, (18/01/2021).
Sebagai pegiat sosial yang inten memperjuangkan hak – hak perempuan dan anak Indonesia, saya sangat berterima kasih kepada pak Presiden Joko Widodo yang telah mengesahkan PP Nomor 70 tahun 2020 tetsebut. Setidaknya kami sedikit lega dan dapat istirahat sejenak. Saya oftimis PP tersebut akan mampu membuat jera para hidung belang canibal anak, pungkas Bunda.
Red.