Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeNasionalTIM KEJATI SULAWESI TENGGARA DAN TIM KEJARI JAKARTA BARAT BERHASIL MENGAMANKAN 2...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

TIM KEJATI SULAWESI TENGGARA DAN TIM KEJARI JAKARTA BARAT BERHASIL MENGAMANKAN 2 (DUA) ORANG

Global Cyber News.Com|TIM PENYIDIK KEJAKSAAN TINGGI (KEJATI) SULAWESI TENGGARA DIBANTU TIM INTELIJEN KEJAKSAAN AGUNG DAN TIM INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) JAKARTA BARAT BERHASIL MENGAMANKAN 2 (DUA) ORANG YANG DIDUGA SEBAGAI PEMBERI SUAP KEPADA OKNUM PENJABAT DINAS KESEHATAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Jakarta – Pada Senin 25 Januari 2021, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sebagai pemberi suap tindak pidana pengadaan alat pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) sebesar Rp.1.360.884.000,- dan Pengadaan BMHP dan Reagen Pemeriksaan Covid 19 (RT-PCR) nilai kontrak Rp.1.715.056.700,- Program percepatan penanganan covid 19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020.

Identitas yang diamankan, yaitu: 

Nama Lengkap     :     IMEL ANITYA

Tempat Lahir    :     Cianjur

Umur/Tanggal Lahir     :     24 Tahun / 16 Juli 1995

Jenis Kelamin     :     Perempuan

Kewarganegaraan     :     Indonesia

Tempat Tinggal     :     Kampung Pacet Tengah RT 004/rw 006 Kelurahan / Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet.

Agama     :     Islam

Pekerjaan     :     Technical Sales PT. Genecraft Labs

Nama Lengkap     :     TEDDY GUNAWAN JOEDISTIRA

Tempat Lahir    :     Semarang

Umur/Tanggal Lahir     :     49 Tahun / 29 Januari 1971

Jenis Kelamin     :     Laki-laki

Kewarganegaraan     :    Indonesia

Tempat Tinggal     :     Jalan Pelepah Kuning DB 13 No. 19 RT 001/003, Kel. Curug, Sangereng, Kec. Kelapa Dua, Kab. Tangerang

Agama     :     Islam

Pekerjaan     :     Direktur PT. Genecraft Labs

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : Print-02 /P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021, kedua orang tersebut diduga sebagai pemberi suap sebesar 13% dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang (suap) Rp.431.862.074,- terkait pelaksanaan pengadaan Alat Pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR / Reagent) Program Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp.1.715.056.700,- dan Rp.1.360.884.0000,-. Sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), Pasal (11) jo Pasal 12 huruf a, b, e, g, UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

IMEL ANITYA dan TEDDY GUNAWAN JOEDISTIRA diamankan di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat sekira pukul 13:00 WIB. 

Kedua orang tersebut sedang diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Rencananya, pada Selasa 26 Januari 2021, kedua orang tersebut akan diterbangkan ke Kendari untuk diproses lebih lanjut (K.3.3.1).

Jakarta, 25 Januari 2021
Sumber kepala Pusat Penerangan Hukum
Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H.M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan

Red.

Latest Posts