Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeDalam NegeriPolisi Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Penyebar Video "Esek - Esek" di...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Polisi Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Penyebar Video “Esek – Esek” di Ruang Isolasi RSUD Dompu

Global Cyber News.Com|Dompu – kasus video mesum pasien covid 19 yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Kabupaten Dompu, yang pernah menggemparkan masyarakat Dompu beberapa hari terakhir, kini menjerat dua tersangka baru, setelah sebelumnya Polisi menetapkan tersangka terhadap A dan HM sebagai penyebar video.

Sekarang dalam kasus tersebut polisi kembali menetapkan dua tersangka baru berinisial S alias B dan IK sebagai pelaku penyebar video. Sehingga total, ada empat yang ditetapkan sebagai dalang kasus peyebaran video mesum pasien Covid 19 di ruang isolasi RSUD Dompu.

“Saat ini kita sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka, dan kita akan laksanakan penahanan, berdasarkan postingan yang viral kemarin,” ucap Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel, STK yang di komfirmasi sejumlah awak media, Rabu (27/01/2021).

Kedua tersangka baru S alias B dan IK akan dikenakan Undang – Undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) pasal 27 Undang – Undang no 11 tahun 2008, sebagaimana perubahan Undang – Undang no 19 tahun 2016 ancaman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliyar.

Penetapan tersangka S alias B atau pemilik akun facebook (Kejora Paramita) karena membuat viral di media sosial (medsos)
atas postingannya dan potongan video mesum yang telah di screenshot yang di tambah dengan keterangan statusnya, namun status tersebut telah dia hapus, menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Dompu.

“Setelah di hapus ternyata sudah di screenshot dan menyebar,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan Polisi ternyata video tersebut di dapat oleh S alias B melalui saudara IK, saudara IK akan mengirim video tersebut jika saudara S alias B mau menyebar luaskan video tersebut lewat media sosial (facebook).

“Karena S menyanggupi permintaan IK untuk menyebarkan video itu, maka IK mengirim video itu lewat messenger sehingga mulailah menyebar video itu,” tandasnya.

Kini S alias B dan IK telah mendekam di balik tahanan Rutan Polres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Red.

Latest Posts