Global Cyber News.Com|Jayapura – Pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021, menindaklanjuti banyaknya akun di media sosial yang menyebarkan konten atau berita berita hoax.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, menanggapi hal tersebut anggota kami melalui tim cyber crime saat ini secara rutin melakukan patroli dunia maya guna menekan peredaran isu negatif atau pemberitaan bohong (Hoax) yang banyak dibagikan pada jejaring Media Sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter dan berbagai platform lainnya.
Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menepis berita bohong dan bijak dalam bermedia sosial dengan cara menyaring sertiap informasi yang diterima sebelum dibagikan, dimana budaya literasi sangat diperlukan untuk mengantisipasi tersebarnya informasi yang tidak benar dan dapat mengganggu stabilitas Kamtibmas.
Kita sebagai pengguna sosial media tentunya diberikan kebebasan dalam menggunakan media tersebut agar bisa berkomunikasi dengan siapa saja dan tanpa adanya batasan untuk menghubungi orang yang ingin kita ajak untuk berkomunikasi. Namun kebebasan disini jangan di salah artikan, bebas bukan berarti tanpa etika. Alangkah baiknya apabila kita mengetahui etika apa saja yang harus diperhatikan pada saat menggunakan jejaring sosial.
Tidak sedikit permasalahan sosial yang terjadi akibat kurangnya kesadaran masyarakat dalam beretika dalam bermedia sosial. Terdapat banyak oknum yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial dengan menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoax. Selain itu melalui media sosial ini para oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkannya untuk melakukan kejahatan seperti penipuan memberi informasi palsu atau hoax. Bijaklah dalam menggunakan media sosial agar tidak meresahkan orang lain.
Sebagaimana UU ITE No. 19 tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk sosial media).
Jika melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu “setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar”.
Disamping itu, kami juga terus mengimbau kepada para seluruh warga masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menerapkan pola hidup 3M yakni Mencuci tangan, Menjaga jarak serta Menggunakan masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Jayapura, 28 Januari 2021
(Humas Polda Papua)
Red.