Sunday, September 8, 2024
spot_img
spot_img
HomeOpiniUU Pencucian Uang.
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

UU Pencucian Uang.

Global Cyber News.Com|Inilah kehebatan Pemerintahan Jokowi
Gak, Perlu Koar. Koar.. Kayak Bayi yang baru
Lahir… Cukup laksanakan sesuai UU
Pencucian Uang… Gak usah Teriak²

Ada cerita kesaya dari pihak terkait kasus korupsi. Dia dipanggil kejaksaan setelah beberapa waktu tersangka ditangkap kejaksaan. Padahal tidak ada orang tahu dia punya hubungan istimewa dengan tersangka. Ketika datang ke kejaksaan. Dia ditanya denga ramah.

“ Anda beli apartement di kawasan kuningan? tanggal sekian. Seharga sekian ?
“ Ya benar.” Dia engga bisa ngeles. Karena ada bukti akta jual beli.
“ Dari mana anda dapat uang beli apartment itu “ jaksa tetap ramah.
“ Dari tabungan.” Katanya
“ Tanggal sekian, ada kiriman uang dari pak A kepada anda” kata Jaksa memperihatkan bukti kiriman pak A. Pak A itu bukan tersangka.
“ Ya. Pak A itu relasi bisnis saya.”
“ Nah jumlah uang yang dikirim ke anda itu percis sama dengan yang Pak A terima dari tersangka.

Hari dia terima dan transfer ke anda, sama. Apa anda bisa jelaskan hubugannya dengan tersangka”
“ Ya saya engga kenal dengan tersangka”
“ Tersangka pernah kirim uang ke showroom mobil untuk pembayaran kendaraan atas nama anda” Kata jaksa ramah seraya memberikan bukti transfer ke showroom..
Wanita itu terdiam. Akhirnya menyerah. Mengakui semua dan menyerahkan harta itu kepada negara.

Anda tahu kan kasus Jiwasraya ? nah dari kasus itu sebelum pengadilan dilaksanakan, negara sudah kuasai harta yang dicurigai dari hasil korupsi, mencapai Rp. 18,4 triliun. Itu harta dari atas nama istri, anak, teman, mitra, termasuk selir , semua diambil. Hebatnya, Jaksa dalam melaksanakan UU pencucian uang itu, punya bargain kuat dihadapan pihak yang dicurigai. Yang memberi dan menerima hukumnya sama.

Makanya mereka yang dicurigai dan dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik umumnya memilih kooreratif. Mereka justru membantu merpemudah proses penyidikan dan dengan suka rela serahkan semua harta yang mereka terima dari tersangka.
Apakah harta yang dicurigai itu benar akurat dari hasil korupsi? itu bukan urusan penyidik. Yang penting sita dulu. Tugas hakim selanjutnya memutuskan.

Dalam kasus Jiwasraya kerugian negara menurut BPK sebesar Rp. 16,81 triliun. Yang berhasil disita jaksa Rp. 18,4 triliun. Vonis hakim pengadilan sebesar Rp. 16,8 triliun. Jadi tingkat error nya kecil sekali. Kasus TPPI kerugian negara sebesar Rp. 36 Triliun. Yang berhasil disita negara Rp. 35,8 Triliun. Vonis hakim 100% sama dengan hasil sitaan negara. Bagus kan.

Nah dalam kasus Asabri, akan sama. Jaksa akan gunakan UU Pencucian Uang..Inilah perbedaan di era Jokowi daripada era sebelumnya. Tenang tanpa koar koar..selamatkan uang negara utamakan.(Eddy mujoko)

Red.

Latest Posts