Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeDalam NegeriDPRD Sumut Minta 16 Ruko di Jalan Bahagia By Pass Dibongkar
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

DPRD Sumut Minta 16 Ruko di Jalan Bahagia By Pass Dibongkar

Global Cyber News.Com|-Medan I Pembangunan 16 Ruko (rumah toko) di Jalan Bahagia Bypas Medan diduga terindikasi kuat melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) atau Roilen serta tidak sesuai Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Untuk itu kita mengusulkan kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Medan (sebelumnya bernama TRTB) dan Satpol PP Kota Medan untuk menghentikan sekaligus membongkar pembangunan ruko tersebut,” ucap Anggota DPRD Sumut, Ir Parlaungan Simangunsong, ST, IPM di Medan, Selasa  (2/2/2021),

Menurut Parlaungan, Dinas TRTB Kota Medan patut menyelidiki apakah Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang dipegang pemilik 16 Ruko tersebut asli atau tidak. Jika SIMB memang asli dikeluarkan Pemko Medan, maka pembangunan 16 Ruko itu telah melanggar GSB atau Roilen. 

“Aturan tentang Roilen dan syarat-syarat suatu bangunan sudah dilanggar dalam pembangunan 16 Ruko di Jalan Bahagia bypass. Saya usulkan supaya bangunan dibongkar,” kata Parlaungan, Legislator  asal Dapil Sumut 1 yang melliputi 11Kecamatan di Kota Medan.

Parlaungan yang menjabat Sekretaris Komisi D DPRD Sumut ini mempertanyakan kembali pengawasan Camat dan Lurah setempat. “Kalau Dinas TRTB dan Satpol PP Medan tutup mata, apakah Lurah serta Camat setempat juga tidak mengawasi indikasi penyimpangan pembangunan 16 Ruko di Jalan Bahagia bypass tersebut,” sindir Parlaungan bertanya.

Untuk itu, lanjut Sekretaris FP-Demokrat DPRD Sumut kita desak Dinas TRTB dan Dinas Perizinan Terpadu Medan untuk transparan. “Kita berharap kedua instansi tersebut segera menertibkan bangunan,” harapnya.

Parlaungan yang juga Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Provinsi Sumut menambahkan bahwa dari jauh hari telah ada kebijakan Pemko Medan untuk memperluas bahu jalan di kawasan Jalan Bahagia bypass hingga Jalan AR Hakim. Jadi pembangunan apapun di Kota Medan patut mengacu Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK). Ia juga memperkirakan, jika ruko tersebut sudah selesai dan dioperasikan akan mengundang kemacetan,”pungkasnya.

Sementara Kabid Pengawasan dan Penindakan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Medan, Cahyadi saat dikonfirmasi  tidak diperoleh  keterangan karena ponselnya tidak menjawab. (pl)

Red. Pandi Lubis

Latest Posts