Global Cyber News.Com|Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui BKD Deli Serdang selenggarakan acara Penyerahan SK PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang dilaksanakan di Balairung Komplek Kantor Pemkab Deli Serdang, Kamis (4/2).
SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Deli Serdang HMA Yusuf Siregar yang turut disaksikan oleh Sekdakab Deli Serdang Darwin Zein S.Sos, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Aidu Tauhid SE, M.Si, Kepala BKD Deli Serdang Yudi Hilmawan SE, MM.
Kepala BKD Deli Serdang Yudi Hilmawan SE, MM dalam laporannya menjelaskan Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 931 Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020, Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2020 sebanyak 130 Formasi, terdiri dari 67 formasi Tenaga Guru dan 63 formasi Tenaga Penyuluh Pertanian.
Lebih lanjut dilaporkannya, bahwa jumlah pelamar Pendaftaran Penerimaan PPPK telah dilaksanakan tanggal 13 Februari 2019 dengan jumlah pelamar yang mendaftar secara online sebanyak 216 orang, Pelamar yang lulus verifikasi dan menjadi peserta seleksi PPPK sebanyak 216 orang, Pelamar yang dinyatakan lulus dari Hasil Seleksi PPPK sebanyak 130 orang sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/P5201/IV/19.01 tanggal 01 April 2019 perihal Penyampaian Hasil Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019.
“Pelamar yang dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Calon PPPK sudah diusulkan Penetapan Nomor Induk PPPK dengan jumlah 128 orang, dikarenakan 2 orang sudah meninggal dunia, dan 1 orang yang telah memperoleh Nomor Induk tidak bisa diangkat dikarenakan sudah meninggal dunia”.
Wakil Bupati Deli Serdang HMA Yusuf Siregar di awal arahannya mengucapkan selamat kepada PPPK yang baru menerima SK dan mengapresiasi kinerja BKD Deli Serdang yang telah berusaha sehingga pengadaan PPPK di Kabupaten Deli Serdang dapat diselenggarakan dengan baik.
Dalam Undang – Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dinyatakan, bahwa aparatur sipil negara, tidak hanya Pegawai Negeri Sipil saja, akan tetapi juga meliputi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Yang membedakannya, aparatur sipil negara memiliki masa kerja sampai pensiun dan menerima hak pensiun, sedangkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, diangkat dan dipekerjakan untuk jangka waktu yang telah ditentukan dan dapat diperpanjang, serta tidak menerima hak pensiun.
Wabup juga mengingatkan kepada PPPK karena itu, sepantasnyalah saudara – saudara merasa bersyukur dan berbangga hati, diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Karena di luar sana, ada ribuan orang yang berminat untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Tapi diantaranya, saudara – saudaralah yang beruntung, terpilih dan hari ini menerima SK pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, ujarnya.
Selanjutnya Wakil Bupati Deli Serdang juga berpesan setelah menerima petikan keputusan pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, maka saudara – saudara segera melapor kepada pimpinan unit kerjanya masing masing. Bekerjalah dengan mengutamakan kedisiplinan dan taat kepada peraturan perundang – undangan yang berlaku, dan senantiasa mengedepankan pengabdian, dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab, harapnya.
Sebelumnya Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Aidu Tauhid SE, M.Si mengucapkan selamat kepada honorer yang diangkat menjadi Pegawai PPPK di lingkungan Pemkab Deli Serdang melalui beberapa tahapan. Pegawai PPPK disini wajib hukumnya bekerja dengan tertib menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi .
“Ada 3 hal yang saya titipkan kepada Pegawai PPPK yang berhadir ditempat ini, yaitu libatkan Tuhan dalam bekerja agar selamat dalam melaksanakan tugas sehari-hari, kemudian anda harus sabar serta ikhlas dan wajib patuh kepada organisasi”.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Inspektorat Deli Serda
Red.