Global Cyber News.Com|Kutacane jumat 5/2/2021.
Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor (GEMPUR) Aceh Tenggara minta kepada Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim untuk mencopot Pengulu kute Batum Bulan Baru Khairuddin karena diduga Korupsi dana Desa tahun 2019 dan 2020 yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara mencapai Rp 160.000.000.
Desakan Aktivis LSM ini yang di kemukakan Pajri Gegoh Ketua Gempur ini Pasalnya. Setelah di himpun dari sejumlah sumber dan penelusuran dan kompirmasi kepada sejumlah pihak yang berkompeten terkait pengelolaan dana Kute tersebut berpotebsi mengalami kerugian mencapai Rp 160.000.000. Yang merupakan dari beberapa kegiatan dana Desa seperti dana BUMK Rp 70.000.000. yang di duga Fiktif. Dana Pembangunan Gedung Serba Guna yang di anggarkan mencapai Rp.132.000.000. Menurut imformasi dan sejumlah sumber yang berhasil dihimpun dan analisis kondisi Fisik Bangunan Gedung Serbanguna di perkirakan baru sekitar menelan dana Rp 30.000.000. dari anggaran yang di tarik mencapai Rp 90.000.000.
dan dari sejumlah dana kegiatan lain yang menurut imformasi yang diterima masih banyak dugaan ketimpangan kata Pajri Gegoh sebangai mana yang pernah dikemukakan sejumlah tokoh masyarakat dan Anggota BPK kute Tersebut.demikian dikemukakannya kepada Media ini di Kutacane 5/2/2021
Gegoh menambahkan oleh karena itulah makanya kita minta kepada bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim untuk dapat mencopot Pengulu Batu Mbulan Baru Khairudin dari jabatannya agar dapat lebih pokus meyelesaikan dugaan sejumlah kasus korupsi dana kute yang dilakukannya guna menjaga wibawa pemerintahan kute dimata masyarakat Aceh Tenggara kata Gegoh.
Kepala Inspektorat Aceh Tenggara Abdul Kariman melalui Sekretarisnya Zaini menyampaikan kepada media ini terkai adanya dugaan korupsi dana kute ini bahwa pihak Inspektorat telah melakukan exspos perkara yang dihadiri antara Tim Audit Inspektorat Aceh Tenggara dengan pihak Pelapor dan Terlapor baru baru ini di kantor.
Tim saat ini sedang meyusun laporannya dan sekarang laporan dari Tim Audit belum siap. Jelas Zaini.
Dari sejumlah informasi pelapor yang tidak ingin disebut nama berhasil dihimpun bahwa pada saat Exspos di kantor Inspektorat ada dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian dari dana desa.
Sumber ini juga menambahkan kalau dalam pelaksanaan Exsposr perkara hari itu diduga mencapai Rp 160.000.000. Uang yang kurang jelas peruntukannya.
Bahkan ia menambahkan dari pihak pelapor memiliki Rekaman pada saat exspors dan diikuti oleh sejumlah dari Badan Permusyawaratan kute (BPK).kute Batu Mbulan Baru. Tegasnya.
Red. Kasirin Serdang