Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeOpiniHanya Hukuman Mati Yang Bisa Menghentikan Korupsi di Indonesia
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Hanya Hukuman Mati Yang Bisa Menghentikan Korupsi di Indonesia

Global Cyber News.Com|Ketika uang Asuransi TNI-Polri sudah ikut dikorup, artinya negeri ini sudah amat sangat gawat. Apalagi duit buruh, yang sudah bejibun mengendap di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, pun diduga mulai digrayangi juga oleh mereka yang rakus dan tamak. Padahal untuk gaji para pengola dana buruh itu tak kecil nilainya bila dibanding dengan upah buruh yang membayar iuran BPJS Kesehatan maupu BPJS Ketenagakerjaan.

Begitu juga duit Polisi dan Tentara yang dihimpun oleh Asabri sudah diembat habis oleh sejumlah oknum yang tak bermiral itu. Apalagi dananya buruh kaum buruh yang rentan dari pengawasan, seperti dana milik Persaudaraan Haji Indonesia. Duit Tentara dan duit Polisi yang ada pada Asabri saja bisa diacak-acak hingga jadi menguap Rp23,7 triliun jumlahnya.

Sungguh agak mengherankan tiba-tiba Mahfud MD bisa memberi jaminan terhadap uang Tentara dan uang Polisi yang dientit oleh para pengelola Asabri itu tidak hilang. Padahal tindakan itu jelas telah membuat kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp23,7 triliun nilainya. Tapi Menko Polhukam Mahfud Md menjamin uang prajurit TNI dan Polri itu tidak akan hilang. Meski kasus Asabri yang dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi itu segera akan dibawa ke pengadilan.

Kejaksaan Agung sendiri memang telah memastikan uang prajurit yang terhimpun di Asabri itu, bisa diselamatkan dengan menyita sejumlah aset mereka yang maling itu sekitar 17 triliun rupiah. Yang tak kalah Aneh pelaku korupsi di Asabri dilakukan oleh manusia yang sama melakukan korupsi juga di Asuransi Jiwasraya.

Dorongan kepada Kejaksaan Agung agar menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menekan pengembalian kerugian negara patut menjadi perhatian. Kecuali itu pengawasan dari Kementerian BUMN untuk ikut memperkuat pengawasan perusahaan-perusahaan milik negara, perlu juga digalakkan. Sebab upaya pengawasan internal di BUMN biasanya hanya maksimal untuk level manajer ke bawah. Namun untuk direktur tidak terlalu ketat diawasi oleh para pengawas. Maka itu para tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung RI sebanyak 8 orang patut dikenakan hukuman terberat. Minimal para maling duit negara dan uang rakyat dihukum mati atau seumur hidup tanpa ampunan.

Versi Kejaksaan Agung, kasus korupsi di Asabri itu bermula dari Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi Asabri melakukan kesepakatan dengan pihak luar yang bukan konsultan investasi yaitu HH, BTS, dan LP pada 2012-2019. Lalu pihak luar itu sepakat membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi. Tujuannya agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik. Akibatnya saham Asabri kemudian ditransaksikan pihak HH, BTS, dan LP atas dasar kesepakatan dengan Direksi Asabri. Hingga kerugian negara yang sedang dihitung BPK dan untuk sementara mencapai sekitar Rp23,7 triliun jumlahnya.

Jika hukumam mati bagi koruptor di Indonesia tidak dilskukan, maka tindak pidana korupsi berikut akan terus menjadi-jadi dan diikuti oleh para pelaku berikutnya, lantaran hukuman yang ringan dan bisa dinegosiasikan.

Jadi selama hukuman mati terhadap koruptor di Indinesia tidak diberlakukan, pasti tidak bisa diharap tindak pidana korupsi di Indonedia dapat mereda. Apalagi hukuman yang sudah dikenakan pun masib bisa dinegosiasikan. Termasuk seperti pengampunan, dan pengurangan masa tahanan.(Jacob Ereste)

Banten, 7 Januari 2021

Red.

Latest Posts