Global Cyber News.Com|Riau- Seorang residivis berinisial HN (44), pelaku spesialis pencurian dimalam hari di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah kembali berurusan dengan pihak Kepolisian.
Warga Pulau Aro Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ini ditangkap usai melakukan pencurian di Jalan lintas Bukit Betabuh Juantan Mudik, Senin (8/02/2021) sore.
Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto.S.IK., M.M. melalui Kapolsek Kuantan Tengah mengatakan, pelaku HN merupakan residivis pelaku pencurian dimalam hari.
“Pelaku ini baru saja bebas satu tahun dari penjara,” ungkap Kapolsek.
Dari penangkapan pelaku HN, sebut Kapolsek, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan tiga unit mesin blender.
Dari hasil interogasi yg dilakukan oleh penyidik Polsek Kuantan Tengah terhadap pelaku, bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian yg dimaksud.
Selanjutnya pelaku mengatakan bahwa barang barang yg telah dicurinya telah di jual kepada RM.
“Hasilnya saya pakai buat senang-senang dengan membeli minuman keras,” kata HN di Mapolsek Kuantan tengah, Selasa (9/02/2021).
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
Red.