
Global Cyber News.Com|Jayapura – Pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021, Dua orang pemuda berinisial AK (19) dan KU (25) akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian lantaran merupakan pelaku penadah motor hasil curian yang tertangkap saat razia yang digelar di Wilayah Distrik Heram.
Kanit Tim Charli Polresta Jayapura Kota Ipda Edwin Ayomi ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku penadah motor hasil curian tersebut. Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolresta guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, AK dan KU disangkakan pasal 480 KUHP tetang penadah motor curian dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Dimana penangkapan kedua pelaku berawal ketika mereka terkena razia yang dilakukan oleh personil Polresta Jayapura Kota di wilayah Distrik Heram. Setelah dilakukan pengembangan oleh Tim Charli terhadap kedua kendaraan yang digunakan para pelaku, ternyata motor itu merupakan hasil curian, dimana kedua motor tersebut miliki Laporan Polisi di Polsek Abepura.
Dari data yang dimiliki, bahwa barang bukti Honda beat warna hitam milik korban Habel Wakum sedangkan motor honda beat warna merah milik korban Ahmad Amiruddin.
Jayapura, 11 Februari 2021
Humas Polda Papua
Red.








