Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeDalam NegeriPraktisi Hukum Apresiasi Pengacara Anak Gugat Orang Tua 3 Miliar
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Praktisi Hukum Apresiasi Pengacara Anak Gugat Orang Tua 3 Miliar

Global Cyber News.Com|Jakarta,  – Dari sebagian kasus anak yang menggugat orang tua. Koswara adalah salah satu kakek yang digugat oleh anaknya Rp. 3 Miliar. Gugatan ini datang dari anak kandung Koswara sebagai pihak yang merasa dirugikan terkait penyewaan tanah yang ingin dijual olehnya.

Gugatan dengan nilai yang amat fantastis yaitu, Rp. 3 Miliar tampak menarik perhatian para pengacara untuk membela tanpa berharap jasa, imbalan, atau pundi-pundi uang demi Koswara sebagai tergugat. Di sini lah, profesi pengacara menuntut pembelaannya sebagai tindakan officium nobile.

Pasca gugatan tersebut menjadi polemik nasional muncul lah nurani dan kemanusiaan yang membuat segelintir pengacara tersentuh dan berkeinginan membela kakek Koswara. Karena itu, pengacara yang datang ini adalah senjata andalan bagi kakek Koswara untuk mencari solusi keadilan melalui jalur mediasi.

Bahkan, penasehat hukum penggugat dan tergugat sama-sama memperjuangkan kedua pihak agar saling meyakini dalam memediasi. Oleh karenanya, mediasi merupakan instrument penting guna menemukan perdamaian.

Salah satu praktisi hukum, Rahmat Abdullah SH mengatakan, mediasi adalah jalan yang harus ditempuh oleh pengacara semua pihak (penggugat-tergugat) guna mewujudkan kepentingan bersama, dan mendamaikan pihak yang sedang bersengketa, Senin (15/02/2021).

“Kesepakatan untuk berdamai dalam kasus yang menimpa kakek Koswara. Tentu hal ini perlu mengapresiasi pengacara penggugat dan tergugat karena sukses dan berhasil memidiasi keduanya,” ujar Founder Kantor Hukum RAFA & PARTNERS ke awak media.

Menurut Rahmat, pengacara yang mendahulukan kesepakatan dan musyawarah (nonlitigasi) sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Sebagaimana Pasal 1 angka 1 menegaskan, bahwa mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh hakim mediator.

“Keberhasilan pengacara kedua belah pihak yang mendamaikan penggugat (anak) dengan tergugat (Koswara) menjadi pelajaran berharga bagi anak-anak agar kedepannya tidak terjadi lagi sengketa yang seperti ini,” ungkapnya.

Praktisi hukum lulusan UIN Jakarta, ia berharap dengan keberhasilan pengacara yang telah melakukan mediasi dapat menjadi contoh terbaik bagi generasi lawyer yang ada di negeri ini.

Red.

Latest Posts