Friday, October 18, 2024
HomeNasionalMinta Pimpinan KPK Segera Usut Dugaan Korupsi Penyelewengan BLT Dana Desa, Warga...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Minta Pimpinan KPK Segera Usut Dugaan Korupsi Penyelewengan BLT Dana Desa, Warga Mandailing Demo ke KPK

Global Cyber News.Com|Puluhan warga yang mengaku datang dari Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menggelar aksi demo di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis, 18 Februari 2021. 

Mereka mengadukan maraknya dugaan korupsi dan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Kabupaten Madina Tahun 2020. 

Sembari mengelar orasi dan spanduk-spanduk, para pendemo dari Mandailing itu meminta Pimpinan KPK segera membentuk Tim Independen, untuk mengusut penyelewengan yang dilakukan para oknum Kepala Desa (Kades), dan oknum Camat, dalam dugaan korupsi BLT Dana Desa. 

Koordinator Aksi Masyarakat Mandailing Natal Usut Tuntas Penyelewengan BLT Dana Desa, Herman Birje Nasution menyampaikan, salah satu temuan mereka di Mandailing, BLT Dana Desa dipergunakan oleh pasangan calon kepala daerah petahana mengkorupsi anggaran yang diperuntukkan bagi masyarakat desa itu. 

“Karena itu, kami datang dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, untuk meminta kepada Pimpinan KPK, agar kiranya segera membentuk Tim Independen mengusut dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa dan oknum Camat, yang mempergunakan BLT Dana desa demi pemenangan pasangan calon Kepala Daerah tahun 2020 kemarin,” tutur Herman Birje Nasution. 

Bagaimana pun, kata dia, BLT Dana Desa adalah diperuntukkan bagi warga desa, terutama untuk warga yang miskin dan kurang mampu. Namun, dalam prakteknya di lapangan, BLT Dana Desa itu diselewengkan dan dikorupsi oleh para oknum Perangkat Desa, Camat, hingga para Petahana. 

“Mereka semua oknum itu, harus diusut dan dihukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia ini,” lanjut Herman. 

Hal yang sama, lanjut dia, terkait penggunaan Dana Penanggulangan Covid-19 di Mandailing Natal, yang bersumber dari APBDes Kabupaten Madina, para pengunjuk rasa menyebut, oknum Kades dan Oknum Camat juga yang menyalahgunakannya. 

Setidaknya, lanjut Herman Birje Nasution, dana penanggulangan Covid-19 Tahun 2020 di Kabupaten Madina mencapai Rp 4.120.268.000 atau empat miliar seratus dua puluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah diduga telah diselewengkan dan dikorupsi oleh para oknum itu. 

Dengan alasan pengadaan masker seharga Rp 10 ribu per lembar, lanjut Herman Birje, anggaran penanggulangan Covid-19 itu tidak pernah dirasakan warga desa. 

“Kami menduga, adanya indikasi mark up harga dalam proses pengadaan masker yang anggarannya itu berasal dari APBDes Tahun 2020,” cetusnya. 

Untuk itu, para demonstran asal Sumatera Utara ini meminta KPK juga membentuk Tim Independen, untuk mengusut dugaan korupsi dan penyelewengan pada anggaran Penanggulangan Covid-19 di Mandailing. 

Selain diduga mengkorupsi APBDes, para oknum Kades dan oknum Camat di Madina itu juga diduga mengkorupsi anggaran dari APBD Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020. 

Anggaran sebesar Rp 25.509.464.395 atau dua puluh lima miliar lima ratus sembilan juta empat ratus enam puluh empat tiga ratus sembilan puluh lima rupiah itu, yang terdiri dari penanganan bidang kesehatan sebesar Rp 3.240.827.752 (Tiga Miliar Dua Ratus Empat Puluh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Rupiah), Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 22.268.636.643 (Dua Puluh Dua Miliar Dua Ratus Enam Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah). 

“Itu juga harus diusut tuntas. Jadi, sangat banyak dan nilainya besar-besar dugaan korupsi yang dilakukan para oknum itu di kampung kami sana,” jelasnya. 

Warga Mandailing lainnya, yang datang menyampaikan tuntutannya, Ridho S, mengaku sengaja mendatangi KPK, karena kalau di daerah aparat hukumnya tidak mau mendengar warga desa. 

Ridho S yang menjadi Koordinator Lapangan aksi warga Mandailing ini juga meminta kepada Pimpinan KPK, membentuk Tim untuk mengusut adanya dugaan korupsi dan penyelewengan pada Penggunaan Dana Covid-19 yang berupa Bantuan Sembako. Yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 12.200.625.000 (Dua Belas Miliar Dua Ratus Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah). Yang seharusnya diperuntukkan kepada 54.225 Kepala Keluarga (KK) di Mandailing. 

“Hal ini kami duga disalahgunakan untuk kepentingan politik dalam memenangkan Pasangan Calon Petahana pada Pilkada Madina Tahun 2020,” sebut Ridho S. 

Selain menyampaikannya ke KPK, Ridho S juga meminta kepada pimpinan KPK segera menerapkan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kepada para pelaku tindak pidana korupsi di masa pandemi Covid-19. 

“Sebagaimana yang pernah disampaikan Bapak Ketua KPK Firli Bahuri, bahwa pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi Covid-19 dapat dikenakan hukuman mati,” tandas Ridho.*

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts