Monday, February 10, 2025
HomeNasionalEmpat Ibu Rumah Tangga Dibui di Lombok Tengah, Begini Penjelasan Kejaksaan Agung
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Empat Ibu Rumah Tangga Dibui di Lombok Tengah, Begini Penjelasan Kejaksaan Agung

Global Cyber News.Com|Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait penahanan empat Ibu Rumah Tangga (IRT) dalam Proses Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Kejari Lombok Tengah).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak beserta jajarannya, bersama Kajari Lombok Tengah Otto Somputan dan Kajati Nusa Tenggara Barat Tomo, menggelar Konperensi Pers atas persoalan tersebut, pada Senin malam 22 Februari 2021, di Press Room, Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak memberikan klarifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Yakni mengenai penahanan 4 orang Tersangka perkara tindak pidana Pengrusakan Gudang Tembakau di Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Atas nama tersangka I Hultiah, tersangka II Nurul Hidayah alias Inaq Alpi, tersangka III Martini alias Inaq Abi, dan tersangka IV Fatimah alias Inaq Ais. Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Perkara itu diserahterimakan tanggung jawab, terhadap Tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II, pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021, sekitar pukul 10.00 WITA di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Leonard menjelaskan, masalah penahanan 4 Tersangka yang merupakan Ibu Rumah Tangga terkait Pengrusakan Pabrik Rokok itu, bahwa benar pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 WITA bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, telah berlangsung tahap dua atas Tersangka atas nama Hultiah dan kawan-kawannya, yang disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Pengiriman berkas tahap pertama oleh Penyidik Polres Loteng dengan Nomor Surat  B/16/5/2021 pada  tanggal 28 Januari 2021. Selanjutnya, berdasarkan KUHAP, Jaksa mempunyai waktu 7 hari untuk melakukan penelitian berkas perkara. Dan 14 hari sejak pelimpahan, wajib memberitahukan pada penyidik apakah berkas tersebut lengkap atau tidak.

Kemudian, pada tanggal 3 Februari 2021, tepatnya 7 hari sejak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima berkas perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum menerbitkan P-21 dengan nomor B-255/N.2.1/Eku.1/02/2021.

Yang selanjutnya, pada tanggal 16 Februari 2021, tepatnya Jam 10.00 WITA, Penyidik Polres Lombok Tengah menghadapkan Tersangka dan barang bukti, disertai dengan surat kesehatan yang menyatakan bahwa para Tersangka dalam keadaan sehat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tahap 2 oleh Jaksa Penuntut Umum, para tersangka berbelit-belit dan tidak kooperatif. Dan sempat diberikan kesempatan untuk berdamai melalui upaya restorative justice, namun ke empat tersangka tetap menolak,” ungkap Leonard.

Pada saat dihadapkan oleh Penyidik, para Tersangka tidak didampingi oleh pihak keluarga maupun Penasihat Hukum.

“Dan tidak pernah membawa anak-anak di ruangan penerimaan tahap 2 Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,” ujar Leonard.

Kemudian, Jaksa juga menunjuk Penasihat Hukum untuk mendampingi para tersangka, namun mereka menolak penunjukan itu. Mereka mengatakan akan menunjuk penasihat hukum sendiri nanti di persidangan.

Oleh karena Pasal 170 KUHP  yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal yang bisa dilakukan Penahanan,  maka para Tersangka telah  diberikan hak-haknya oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa meminta kepada para tersangka agar menghubungi pihak keluarganya, agar mengajukan Permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Dan sebagai penjamin sebagaimana SOP.

“Namun sampai dengan berakhirnya jam kerja yaitu jam 16.00 WITA, pihak keluarga tidak juga datang ke kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,” lanjutnya.

Leonard melanjutkan, Jaksa juga sudah memberikan hak agar dilakukan perdamaian. Namun ditolak, serta berbelit-belit selama pemeriksaan tahap dua.

Sehingga Jaksa Penuntut Umum harus segera  mengambil sikap. Dan oleh karena Pasal yang disangkakan memenuhi  syarat subyektif dan obyektif, maka berdasarkan pertimbangan tersebut  maka  para Tersangka  ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Polsek Praya Tengah.

Kemudian, pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021, Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Praya. Dengan merujuk pada Surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum, bahwa setelah tahap 2 paling lambat 3 hari berkas perkara harus dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

“Dan agar memperoleh status tahanan Hakim. Sehingga Jaksa Penuntut Umum dapat memindahkan tahanan ke Rutan Praya, guna mendapatkan fasilitas yang lebih layak bagi para Terdakwa,” lanjut Leonard.

Pada hari Rabu Tanggal 17 Februari 2021 itu, dikeluarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Praya Nomor  : 37 /Pid.B/2021/PN. Praya tertanggal 17 Februari 2021.

Dari Hakim Pengadilan Negeri Praya yang menetapkan Penahanan Rutan Terhadap para terdakwa selama paling lama 30 sejak tanggal 17 Februari 2021 sampai dengan Tanggal 18 Maret 2021.

“Dan Jaksa Penuntut Umum langsung melaksanakan penetapan tersebut pada hari dan tanggal yang sama dengan Penetapan Penahanan oleh Hakim tersebut,” lanjutnya.

Kemudian, pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekitar Jam 08.00 WITA, para terdakwa dipindahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Rutan Praya dengan melakukan proses rapid test. Dan dari hasil rapid test, para Terdakwa negatif Covid-19, dan diterima oleh Rutan Praya.

Perkara para Terdakwa akan disidangkan pada hari Rabu Tanggal 24 Februari 2021 sesuai dengan penetapan hakim Nomor : 37 /Pid.B/2021/PN. Praya tertanggal 17 Februari 2021.

“Terkait pemberitaan dan foto yang beredar di medsos bahwa para Terdakwa ditahan bersama anaknya oleh pihak Kejaksaan adalah tidak benar. Melainkan keluarga para Terdakwa membawa anak para Terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa, berdasarkan ijin pihak Rutan,” ungkap Leonard.

Kemudian, mengenai kenapa ditahan, Jaksa sudah jelaskan dengan pertimbangan terhadap para terdakwa sebagaimana KUHAP, masih mempunyai hak untuk dilakukan penangguhan penahanan pada tahap selanjutnya. Yaitu Tahap Persidangan, dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Hakim.

“Karena pada saat ini, status penahanan Hakim. Dan Hakimlah yang bertanggung jawab,” lanjutnya.

Senin, 22 Februari 2021, ke-4 tersangka tersebut sudah ditangguhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Praya dalam persidangan perdana.

“Pada sidang perdana, yang agenda sidangnya adalah pembacaan surat dakwaan oleh JPU, status penahanan para tersangka sudah ditangguhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Praya,” tandas Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Konperensi pers Kapuspenkum Kejagung itu dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan pandemi Covid-19 dengan menerapkan 3 M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum dan sesudah acara baik dengan air maupun dengan hand sanitizer.*

Kakek Tua Renta Terbukti Tebang Sebanyak 55 Pokok Kayu Jati Merah Secara Ilegal

Warga Soppeng Divonis Penjara 3 Bulan

Tiga orang warga Laposo Niniconang, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan penebangan sebanyak 55 pokok pohon jenis Kayu Jati Merah atau tektona grandis, secara ilegal di Kawasan Hutan Lindung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, proses penanganan perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Soppeng, sudah sesuai dengan ketentuan. Dan tidak ada upaya kriminalisasi hukum terhadap para pelaku penebangan pohon secara ilegal di Kawasan Hutan Lindung itu.

Hal itu diterangkan Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat menggelar Koperensi Pers di Press Room Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam (22/02/2021).

Konperensi pers itu diikuti juga oleh Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng (Kajari Soppeng) Mohammad Nasir, dan didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Aspidum Kejati Sulsel) Yudi Indra Gunawan.

“Kami menyampaikan penjelasan dan atau klarifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Soppeng pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Yakni tentang penanganan perkara tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) di Kawasan Hutan Lindung, di Laposo Niniconang, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan,” tutur Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Dalam perkara ini, sudah ditetapkan sebanyak 3 orang warga sebagai terdakwa. Yakni, Natu Bin Takka sebagai Terdakwa I, Ario Permadi alias Madi Bin Natu sebagai Terdakwa II, dan Sabang Bin Beddu sebagai Terdakwa III.

Mereka didakwa melanggar pasal 82 ayat 1 huruf b atau pasal 82 ayat 2,  atau pasal 83 ayat 1 huruf a, junto Pasal 12 huruf d atau pasal 84  ayat 1 juto Pasal 12 huruf f atau pasal 84 ayat 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

“Yang sekarang masih dalam tahap upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar oleh Penasihat Hukum para Terdakwa pada tanggal 19 Januari 2021,” ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Dalam penjelasannya, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng (Kajari Soppeng), Mohammad Nasir menyampaikan, para terdakwa yakni Natu Bin Takka, Ario Permadi alias Madi Bin Natu, dan Sabang Bin Beddu, memasuki Kawasan Hutan Lindung.

Kemudian, mereka melakukan penebangan kayu jenis Jati Merah atau tektona grandis sebanyak 55 pohon.

“Para Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk melakukan penebangan terhadap pohon kayu yang berada di dalam Kawasan Hutan Lindung Laposo Niniconang, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng itu,” ujar Mohammad Nasir.

Adapun jumlah barang bukti yang ditebang oleh para Terdakwa sebanyak 55 pohon kayu jati merah. Kemudian sudah diolah menjadi 266 batang balok berbagai ukuran, dengan ukuran panjang minimal 3 meter hingga 11 meter.

Untuk mengusut perkara ini, berdasarkan fakta persidangan telah diperiksa saksi yakni Ketua RT,  2 Saksi dari Polisi Kehutanan, Lurah, Ahli di Bidang Pemantapan Kawasan Hutan, Ahli di Bidang Perijinan Dalam Kawasan Hutan,  dan Ahli Kehutanan.

“Berdasarkan fakta tersebut, bahwa benar para Terdakwa melakukan kegiatan menebang pohon kayu di dalam Kawasan Hutan Lindung,” jelasnya.

Kemudian, dalam tuntutan pidananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penuntutan berdasarkan hal-hal yang meringankan.

Antara lain, Terdakwa I Natu Bin Takka telah berusia lanjut. Dan kayu-kayu tersebut digunakan oleh Terdakwa bukan untuk dijual.

Sedangkan hal yang memberatkan, Terdakwa mengambil kayu jati merah sebanyak 55 pohon dan sudah diolah menjadi 266 potong kayu berbagai bentuk ukuran.

Mohammad Nasir melanjutkan, dengan memperhatikan fakta-fakta hukum di persidangan, dan juga mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan, serta selama dalam proses penanganan perkara, para terdakwa tidak ditahan.

“Dan mereka dituntut dengan hukuman yang paling ringan yaitu pidana penjara selama 4 bulan. Lalu diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Watan Soppeng dengan putusan 3 bulan penjara,” ujarnya.

Itu sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf b junto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Dan setelah pembacaan putusan pada tanggal 19 Januari 2021, para Terdakwa melalui Penasihat Hukum menyatakan banding,” ujarnya.

Mohammad Nasir menegaskan, terhadap perkara ini, Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan kriminalisasi. “Melainkan murni penegakan hukum sesuai Undang-Undang,” ujarnya.

Perlu juga disampaikan, lanjutnya, sebelum ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Lindung, kawasan itu telah disosialisasikan dan melibatkan Aparat Desa.

“Masyarakat disosialisasikan bahwa Kawasan itu adalah Kawasan Hutan Lindung, dan masyarakat tersebut tidak ada yang keberatan,” lanjut Nasir.

Kemudian, para Terdakwa melakukan penebangan kayu di dalam kawasan hutan di luar kawasan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri, dan tidak untuk tujuan komersil. Itu harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang, sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Natu Bin Takka sebagai Terdakwa I, telah lanjut usia. Dan sesuai fakta di persidangan dan keterangan Terdakwa sendiri, ia sendiri yang menebang pohon kayu jati merah sebanyak 55 pohon kayu jati dengan menggunakan mesin chainsaw.

“Bahwa orang tua Terdakwa yang menanam kayu jati di wilayah Kawasan Hutan Lindung tidak dapat dibuktikan oleh Terdakwa Natu Bin Takka,” jelas Nasir.

Walaupun d idalam persidangan sudah didatangkan saksi yang meringankan atau a de charge, akan tetapi tidak ada satu pun yang menerangkan bahwa kayu jati tersebut ditanam oleh orang tua Terdakwa Natu.

“Hanya berdasarkan keterangan Terdakwa Natu Bin Takka yang tidak didukung oleh saksi lain,” lanjutnya.

Nasir menambahkan, bahwa Terdakwa membayar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), namun sesuai fakta persidangan, berdasarkan keterangan ahli kehutanan menyatakan bahwa SPPT bukan merupakan bukti kepemilikan yang sah.

Konperensi pers Kapuspenkum Kejagung itu dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan pandemi Covid-19 dengan menerapkan 3 M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum dan sesudah acara baik dengan air maupun dengan hand sanitizer.*

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

“Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tulis Kapolri dalam Surat Edaran tersebut.

Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif. Sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan, serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Penyidik Polri pun diminta memedomani hal-hal sebagai berikut:

a. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

b. memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.

c. mengedepankan upaya pre-emtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

d. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

e. sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

f. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada.

g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts