Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeNasionalPeraturan Presiden no 10/2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Peraturan Presiden no 10/2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

Global Cyber News.Com|Peraturan Presiden no 10/2021 Ttg Bidang Usaha Penanaman Modal, justru mengatur dan membatasi penanaman modal untuk minuman beralkohol hanya boleh di Bali, NTT, Sulut, dan Papua. DAERAH LAIN YIDAK BOLEH. Mengingat kultur dan kearifan lokal wilayah.

SELAMA INI Penanaman modal minuman beralkohol TIDAK DIATUR dan TIDAK DIBATASI. Sehingga, misal, pabrik bir bintang ada di Jatim dstnya.
Sekarang dgn adanya Perpres itu JADI TIDAK BOLEH.

kearifan lokal lain, ya seperti kalo Betawi ada bir pletok, jawa ada beras kencur.
yg gak mau bir pletok dan beras kencur yo gpp, gak usah ikut minum.

Selama ini justru tidak ada pembatasan atau pelarangan penanaman modal minuman beralkohol. Alias bebas.

Nah, dengan Perpres itu sekarang penanaman modal minuman beralkohol “DIBATASI” dan “di ATUR”. BUKAN “DILARANG”.
Kok gak dilarang?
Islam memang mengharamkan minuman beralkohol. Tapi agama2 lain kan tidak melarang. Dan, Indonesia penduduknya beragam agama. Oleh sebab itu lalu di atur dan dibatasi.

Kebanyakan kita gak baca Perpresnya, tapi langsung dengar kata alkohol, seolah lalu seluruh Indonesia boleh.

Jadi…Perpres ini mengatur khusus soal penanaman modal minuman beralkohol. Bukan mengatur soal boleh atau tidak meminum alkohol.

Red.

Latest Posts