Friday, March 28, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeNasionalPERKEMBANGKAN PENGUNGKAPAN SENJATA API DI KABUPATEN MERAUKE BERHASIL DITEMUKAN KEMBALI
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

PERKEMBANGKAN PENGUNGKAPAN SENJATA API DI KABUPATEN MERAUKE BERHASIL DITEMUKAN KEMBALI

Global Cyber News.Com|Jayapura – Pada hari Selasa tanggal 2 Maret 2021, bertempat di Kampung Tomerau Distrik Naukenjerai Kabupaten Merauke, personel Polres Merauke kembali mengamankan Senjata Api rakitan hasil pengembangan oleh pelaku AG.

Kronologis Kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas, dari hasil pengembangan terhadap pelaku AG yang sebelumnya berhasil diamankan, tim kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan di sebuah bevak di Kampung Tomerau Distrik Naukenjerai Kabupaten Merauke.

Sehingga total Senjata Api yang berhasil diamankan yakni berjumlah 6 (enam) pucuk dan puluhan amunisi aktif, serta tiga pelakunya.

Sebelumnya pada hari senin tanggal 1 Maret 2021, personel yang dipimpin langsung oleh Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum mengamankan seorang pria berinisial AG yang kedapatan membawa 5 (tiga) Pucuk Senjata Api jenis dan Puluhan Amunisi.

Dari hasil penyelidikan tim di lapangan, tim menghentikan sebuah mobil ranger berwarna putih di Jalan Gak yang dikendarai oleh AG dan kemudian dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim berhasil mendapati 3 (tiga) Pucuk Senjata Api jenis M16, amunisi serta peralatan las yang diletakan pada belakang jok mobil ranger. Kemudian pada dini hari tim kembali mengamankan 2 (dua) pucuk senjata api beserta amunisinya.

Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Merauke guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Identitas Pelaku:
AG

Barang bukti yang diamankan:

  1. 1 (satu) unit mobil ranger warna putih;
  2. 6 (tiga) pucuk senjata Api Rakitan;
  3. 5 laras senjata api;
  4. 2 peredam;
  5. 1 teleskop;
  6. 38 amunisi kaliber 5,56 dan sejumlah peralatan las.

Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut dalam penanganan Mapolres Merauke.

Kabid Humas Polda Papua Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, total keseluruhan senjata api yang berhasil diamankan yakni sebanyak 6 pucuk senjata api rakitan. Pelaku saat ini dalam pemeriksaan intensif oleh peyidik Sat Reskrim Polres Merauke.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati atau Hukuman Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Penjara Sementara Setinggi-Tingginya Dua Puluh Tahun.

Jayapura, 3 Maret 2021

Humas Polda Papua

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts