Sunday, September 8, 2024
spot_img
spot_img
HomeDalam NegeriSATU TERSANGKA PENGGELAPAN DANA PEMBANGUNAN JALAN BARU KAMPUNG MAWES WARES, DILIMPAHKAN KE...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

SATU TERSANGKA PENGGELAPAN DANA PEMBANGUNAN JALAN BARU KAMPUNG MAWES WARES, DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN

Global Cyber News.Com|Jayapura – Pada hari Selasa tanggal 9 Maret 2021, Penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Sarmi akhirnya melimpahkan LL yang terjerat kasus penggelapan dana pembangunan Jalan baru Kampung Mawes Wares Distrik Bonggo Barat Kabupaten Sarmi senilai Rp. 1.105.663.978,96 kepada Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kabid humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, penyerahan tersangka pelaku penggelapan dana LL karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21). Penyerahan tersangka LL diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka. Dengan diserahkan ke pihak Kejaksaan maka proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kejaksaan hingga ke meja hijau/persidangan.

Sebelumnya LL dan JA ditahan lantaran perbuatanya melakukan tindak pidana penggelapan dana pembangunan Jalan baru Kampung Mawes Wares Distrik bonggo barat kabupaten Sarmi pada tahun 2012 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 20 / IV / 2014 / SPKT/ Reskrim tanggal 3 April 2014.

Kasus ini sudah di tangani sejak tahun 2014 dimana satu dari dua tersangka kasus korupsi adalah pejabat yang pernah menjabat sebagai kepala dinas Pekerjaan Umum kabupaten sarmi tahun 2012 dan pada tahun 2012 JA selaku kepala dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarmi telah menunjuk langsung CV. KUAMA dengan direktur perusahaan LL dan pelaksana pekerjaan Sdr. Samsul Alam (Alm), terhadap pekerjaan pembangunan jalan kampung mawes Wares Distrik Bonggo Kabupaten Sarmi sudah dilakukan pencairan 100% namun terhadap pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan.

Atas perbuatannya LL dijerat dengan pasal 3 dan Pasal 8 UU TPK No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU TPK No 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. Kini tersangka LL akan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan negara sebesar Rp. 1.105.663.978,96 di meja hukum atau di sidang pengadilan.

Kami baru menyerahkan 1 (satu) dari 2 (dua) tersangka kasus korupsi, sehingga kami akan terus melakukan proses hukum lebih lanjut kepada tersangka JA.

Jayapura, 9 Maret 2021

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua

Red.

Latest Posts