
Global Cyber News.Com|Jayapura – Pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021, Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menyerahkan tersangka MYEY (22) penyalahgunaan Narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.
Dalam kesempatannya Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali S.H., M.H mengatakan, penyerahan tersangka MYEY (22) karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Penyerahan tersangka MYEY (22) bersama barang bukti Narkotika golongan I jenis Ganja diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Irmayani Tahir, S.H ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka. Dengan diserahkan ke pihak Kejaksaan maka proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kejaksaan hingga ke meja hijau/persidangan.
Sebelumnya MYEY (22) ditahan lantaran tertangkap tangan di seputaran BTN Skyline Kotaraja telah membawa Narkotika jenis Ganja oleh anggota yang sedang melaksanakan patroli dan berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 1102 / XI / 2020 / Papua / Resta Jpr Kota tanggal 11 November 2020.
Barang bukti yang ditemukan pada pelaku berupa 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 1 (satu) buah kantong plastik warna biru ukuran kecil berisikan Narkotika golongan I jenis Ganja yang totalnya seberat 113,4 Gram.
Atas perbuatannya tersebut MYEY disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Jayapura, 11 Maret 2021
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua
Red.