
Global Cyber News.Com|UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN…
Pasal 1 ayat 1
Dalam undang – undang ini yang dimaksud dengan :
Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan Cipta, Rasa, Karsa, dan hasil Karya masyarakat.
Pasal 1 ayat 8 :
Obyek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi Sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 22 :
Pemerintah Pusat dan Atau Pemerintah Daerah Wajib melakukan Pengamanan Obyek Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 24 :
Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Wajib melakukan Pemeliharaan Obyek Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 26 :
Pemerintah Pusat dan atau Penerintah Daerah Wajib melakukan Penyelamatan Obyek Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 30 :
Pemerintah Pusat dan Atau Pemerintah daerah harus Melakukan Pengembangan Obyek Pemajuan Kebudayaan.
Ini Artinya Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Wajib Hukumnya melaksanakan Amanat UU seperti tersebut diatas…..
BRM.Kusumo Putro SH.MH.
Red.