Global Cyber News.Com|Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat hingga Lurah yang terlibat praktik mafia tanah akan langsung dipidana.
Pasal 55 KUHP juga menyebutkan siapapun dia atau mereka yang yang menyuruh, yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
Tidak ada lagi alasan salah prosedur, cacat administrasi. Kami tegaskan, bila BPN ikut dalam praktik atau mendukung mafia tanah, langsung akan dipidana.
dalam Pasal 56 KUHP yang menyebutkan bahwa mereka yang sengaja memberikan kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan maka dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.
Red.