
Global Cyber News.Com|Jayapura – Pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021, Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan seorang Pria kewarganegaraan PNG berinisial LB (22) atas perkara penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.
Dalam kesempatannya Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali S.H., M.H mengatakan, penyerahan tersangka LB (22) karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Penyerahan tersangka LB (22) bersama barang bukti Narkotika golongan I jenis Ganja diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Natalia Ramma, S.H ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka. Dengan diserahkan ke pihak Kejaksaan maka proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kejaksaan hingga ke meja hijau/persidangan.
Sebelumnya LB (22) ditahan lantaran tertangkap tangan di Bukit Pantai Tobati Distrik Jayapura Selatan telah membawa Narkotika jenis Ganja berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 1102 / XI / 2020 / Papua / Resta Jpr Kota tanggal 11 November 2020.
Barang bukti yang ditemukan pada pelaku berupa 30 (tiga puluh) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan Narkotika golongan I jenis Ganja yang totalnya seberat 1.058,4 Gram.
Atas perbuatannya tersebut LB (22) disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jayapura, 17 Maret 2021
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua
Red.








