
Global Cyber News.Com|Jayapura – Pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021, pukul 19.30 WIT bertempat di perumahan Pemda Dalam Kelurahan Samofa Distrik Samofa Kabupaten Biak Numfor, telah terjadi kasus kebakaran yang menghanguskan 1 Unit rumah.
Kronologis kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 19.30 WIT dari keterangan saksi an. Marhaen matoning yang melihat api sudah menyala di bagian sisi kiri rumah milik korban yang saat itu dalam keadaan kosong karena pemilik rumah sedang mengikuti ibadah di kampung Yafdas.
Melihat kejadian tersebut saksi bersama tetangga hendak membantu memadamkan api namun karena pagar rumah dalam keadaan terkunci sehingga saksi dan tetangga tidak bisa masuk untuk memadamkan api.
Pukul 19.50 WIT mobil pemadam kebakaran milik Koopsau 3 tiba di TKP untuk membantu memadamkan api yang sudah membesar.
Pukul 20.10 WIT piket jaga Polres Biak Numfor mendapat laporan dari warga bahwa telah terjadi kebakaran di perumahan Pemda Dalam Kelurahan Samofa. Mendengar kejadian tersebut, piket fungsi bersama mobil water Canon milik polres dikerahkan ke TKP. Dan setibanya di TKP anggota bersama warga sekitar saling membantu memadamkan api.
Pukul 20.50 WIT api berhasil di padamkan.
Identitas pemilik rumah:
- Yohanes Andre (51), warga Pemda dalam Kelurahan Samofa Biak Numfor.
Identitas saksi:
- Marhaen matoning (55), warga Pemda dalam Kelurahan Samofa Biak Numfor;
- Benyamin Kambuna (32), warga Asrama tkbm Kelurahan Samofa Biak Numfor.
Kerugian Materill:
- 1 (satu) unit rumah;
- 2 (dua) unit Motor jenis Mio dan RX king.
Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, membantu memadamkan api, meminta keterangan saksi, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Biak Numfor.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH. mengatakan saat kejadian pemilik rumah sedang tidak berada di tempat, sehingga dari kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa.
Untuk penyebab kebakaran masih dilakukan penyelidikan oleh anggota Sat Reskrim Polres Biak Numfor sedangkan untuk kerugiaan materiil masih dilakukan pendataan oleh anggota di lapangan.
Dihimbau kepada seluruh warga masyarakat agar memperhatikan hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran sebelum meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
Jayapura, 20 Maret 2021
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua
Red.








