
Global Cyber News.Com|Jayapura – Pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 pukul 03.00 WIT, bertempat di Kompleks Rumah 54 Kampung Gudang Garam distrik Skanto Kabupaten Keerom, personel Polres Keerom berhasil mengamankan tahanan Narkotika yang kabur an. Abner Persinggi (42).
Kronologis penangkapan:
Kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2021 pukul 15.00 WIT, saat tim gabungan Polres Keerom mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tahanan yang kabur tersebut sedang bersembunyi di rumah saudara Karel Anisom yang beralamat di Kompleks Rumah 54 Kampung Gudang Garam distrik Skanto Kabupaten Keerom.
Pukul 15.20 WIT, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.IK langsung menuju ke TKP.
Pukul 16.20 WIT, tim tiba di TKP selanjutnya melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap tahanan yang kabur tersebut.
Pada hari Senin tanggal 21 Maret 2021 pukul 00.30 WIT, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap rumah dari saudara Karel Anisom dan mendapati tahanan yang kabur berada di dalam kamar.
Pukul 01.30 WIT, tim kemudian mengamankan tahanan tesebut ke Mako Polres Keerom guna diserahkan kepada anggota piket Tahti Polres Keerom.
Identitas Tahanan:
- Abner Persinggi, umur 42 tahun, Laki-laki, alamat Jalan poros kampung Skanto Distrik Skanto Kabupaten Keerom.
Langkah-langkah kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, melakukan penyelidikan, mengamankan pelaku ke Mapolres Keerom.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, pelaku merupakan salah satu dari 14 Tahanan yang kabur dari sel Polres Keerom pada hari Senin 18 Januari 2021, dan sampai dengan saat ini telah 4 (empat) orang tahanan yang telah berhasil kembali diamankan.
Pelaku saat ini telah diamankan dan diserahkan kepada anggota piket Tahti Polres Keerom guna dimintai keterangan oleh penyidik perihal aksi kabur yang dilakukan. Untuk tahanan lainnya masih dilakukan pengejaran oleh anggota dilapangan. Kami berharap agar tahanan yang kabur untuk secepatnya menyerahakan diri apabila tidak ingin mendapat tindakan tegas.
Jayapura, 22 Maret 2021
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua
Red.








