
Global Cyber News.Com|Organisasi perdagangan dunia (WTO = World Trade Organization) jelas memiliki kepentingan dari negara-negara berkembang seperti Indonesia. Mereka yang sudah lebih maju mempunyai kepetingan menjadikan negera berkembang sebagai pasar yang mempunyai akses besar dan luas.
Kaitannya WTO dengan bidang pertanian karena mereka menyadari setengan dari populasi dunia, ada sekitar 1,3 milyar manusia yang bekerja di sektor pertanian dan 1,5 miliar yang tergantung pada sektor pertanian juga sebagai mata pencaharia.
Agreement on Agriculture (AoA) merupajan seperangkat perjanjian sebagai aturan dari perdagangan dunia untuk hsl ikhwal pertanian. Masing-masing negara wajib menurunkan beragam hambatan perdagangan di bidang pertanian termasuk besaran tarif masuk dari produk pertanian serta besaram subsidinya penerintah terhadap petani. Meski realitasnya negara maju terus memberi subsidi yang tunggi terhadap petani. Akibatnya tentu saja petani di negara berkembang seperti Indonesua jadi kelimpungan semakin tidak berdaya.
Sementara itu, WTO juga mewajibkan bagi negera-negara berkembang membuka pasar selebar-lebarnya agar produk petani mereka bisa bebas masuk ke negara-negara berjembang. Jadi negara berkembang memang hanya akan dijadikan pasar dari produk petani dari negara-negara maju dan kaya itu.
Begitulah pertarunga asimetris seperti yang dilukiskan pula okeh Fadli Zon dalam bukunya itu.
Memang tak bisa dielakkan liberalisasi perdagangan harus dihadapi Indonesia dengan cara tersendiri. Maka itu pemerintah Indonesia harus mempunyai cara dan kebijakan yang lebih ampuh untuk menghadapi perangkap WTO yang lebih mengedepankan kepentingan negara mereka yang sudah maju dan mendapat dukungan penuh dari perusahaan raksasa yang mereka miliki.
Perang subsidi yang dilakukan negara maju telah berlangsung sejak lama. Meski yang menikmatinya adalah Trans Nasional Corporpation (TNC). Jadi yang diuntungkan oleh subsidi yang dilakukan pemerintah negara maju itu adalah korporasi pertanian skala besar. TNC semakin memantapkan diri terhadap akses pasar di negara-negara berkembang. Begitu juga untuk pelaku ekpor yang umumnya juga dilakukan oleh TNC dominan menikmati subsidi tersebut.
Colakanya memang bagi petani di negara ketiga yang tidak mendapat subsidi dari pemerintah.
Politik dumping yang dibarengi oleh subsidi dari negara-negara maju tersebut semakin kuat dan gencar dilakukan hingga semakin memperkuat posisi petani dari negara-maju itu hingga lebih menfominasi negara-negara dunia ketiga dengan produk unggulan mereka dalam nilai yang sangat besar.
Mulai dari beras, jagung, gandum termasuk sejumlah bahan pangan lainnya bisa lebih murah harganya sampai 20 % hingga 46 % dibawah biaya produksi. Karena itu akibatnya jadi menghajar petani yang ada negara ketiga lantaran menjadi sasaran produk impor mereka yang murah. Atas dasar ini pula kegandrungan dari negara dunia ketiga–utamanya Indonesia — lebih suka melakukan impor karena para pelakunya bisa mendapat selisih harga yang cukup besar.
Setidaknya subsidi untuk petani Indonesia harus diberikan agar ketahanan dan kedaulatan pangan bangsa Indonesia dapat tercapai. Sebab politik dumping yang dilakukan negara-negara pengimpor pangan tidak bisa dilawan nila cuma dihadapi dengan hukum dagang. Sifat dam sikap nasionalisme kita harus terdepan dalam upaya membangun ketahanan dan kedaulatan pangan yang menjadi impian kita. Jika tidak, maka mimpi hanya akan tinggal mimpi belaka. Petani kita tetap miskin dan bangsa Indonesia jadi semakin tergantung pada bangsa asing.
Jakarta, 27 Maret 2021
Red.








