Friday, September 12, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeDalam NegeriPOLISI TANGANI KASUS KEBAKARAN YANG MENGHANGUSKAN 2 UNIT RUMAH DI DISTRIK ABEPURA
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

POLISI TANGANI KASUS KEBAKARAN YANG MENGHANGUSKAN 2 UNIT RUMAH DI DISTRIK ABEPURA

Global Cyber News.Com|Jayapura – Pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 pukul 15.30 WIT, bertempat di Kompleks Perumahan Karyawan PT. Viktory Cemerlang jalan Abepantai Nafri Distrik Abepura telah terjadi kebakaran 2 (dua) Unit Rumah Karyawan PT. Viktory Cemerlang.

Kronologis kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 15.30 WIT, saksi an. Norma Korompis (55) bersama korban (2) an. Petrus Mansumber (64) sedang duduk-duduk didepan teras rumah kemudian mendengar adanya ledakan didalam rumah korban (1) an. Yohan Wally (50), kemudian saksi dan korban mencium bau kabel terbakar, kemudian korban mengambil tangga untuk melihat apa yang meledak didalam rumah korban (1), dan setelah dilihat tepatnya di ruang tamu ada api yang berasal dari meja televisi, sehingga korban meminta saksi untuk memadamkan lampu rumah karyawan namun api cepat membesar sehingga membakar rumah korban (1) serta mengenai dinding rumah korban (2).

Pukul 16.00 WIT, anggota Polsek Abepura yang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kasus kebakaran di Abepantai langsung mendatangi TKP.

Pukul 16.10 WIT, anggota Polsek Abepura dan anggota Patmor 4 Polresta Jayapura yang dipimpin Kanit Intelkam Polsek Abepura Ipda Putu Suta Arnaya, S.Sos tiba di lokasi kebakaran dan mengamankan TKP serta mencari keterangan penyebab kebakaran.

Pukul 16.25 WIT, 4 Unit pemadam kebakaran Kota Jayapura yang dipimpin Pasi Ops Damkar Kota Jayapura Yohan Warinussy tiba di TKP dan memadamkan api.

Pukul 16.55 WIT, Api berhasil dipadamkan.

Identitas korban:

  1. Yohan Wally, Laki-laki, umur 50 Tahun, alamat Jalan Raya Abepantai Nafri Distrik Abepura.
  2. Petrus Mansumber, Laki-laki, umur 64 Tahun, alamat Jalan Raya Abepantai Nafri Distrik Abepura.

Identitas saksi:

  • Norma Korompis, Perempuan, umur 66 tahun, alamat Jalan Raya Abepantai Nafri Distrik Abepura.

Langkah-langkah kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan TKP, membantu memadamkan api, meminta keterangan saksi, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani oleh Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Mustofa Kamal SH mengatakan atas kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa sedangkan untuk kerugian materil ditaksir mencapai 200 juta rupiah. Untuk penyebab terjadinya kebakaran masih dilakukan penyelidikan. Namun dari keterangan salah satu korban bahwa diduga kuat kebarakan dua unit rumah terjadi lantaran meledaknya sebuah handphone yang lagi di cas dibagian meja televisi.

Diimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam penggunaan alat elektronik seperti penggunaan cas pada handphone, agar dipastikan dalam kondisi layak serta memperhatikan instalasi listrik untuk mencegah korsleting arus listrik, karena hal-hal tersebut rawan sebagai penyebab terjadinya kebakaran.

Jayapura, 28 Maret 2021

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts