Monday, December 23, 2024
HomeNasionalOJK KR5 Sumbagut Sosialisasikan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

OJK KR5 Sumbagut Sosialisasikan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah

Global Cyber News.Com|-Medan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melaksanakan sosialisasi pemahaman dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Sosialisasi POJK Nomor 65/POJK.04/2020 untuk tingkatkan Perlindungan Investor Pasar Modal, terkait Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal.

Kepala KR5 OJK Sumbagut, Yusup Ansori lewat virtual zoom, Selasa (30/3/2021). Acara tersebut dihadiri Kepala Kantor Perwakilan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumut Muhammad Pintor, Pimpinan Kantor Cabang Perusahaan Efek, Pimpinan Kantor Cabang Manager Investasi serta Pimpinan/Penanggungjawab Bank sebagai Agen Penjual Reksa Dana.

Kegiatan sosialisasi tersebut dengan nara sumber Nurman Cahyadi, Deputi Direktur Penetapan Sanksi Pasar Modal 1, Hasoloan Hutajulu, Kepala Bagian Kepala Bagian Pengaturan Pengelolaan Investasi.

Yusup Ansori berharap lewat kegiatan sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman kepada semua pihak terkait pengaturan POJK disgorgement maupun disgorgement fund, sehingga ke depannya POJK disgorgement serta disgorgement fund bisa dilakukan secara baik..

Disebutkan, penerbitan POJK Nomor 65/POJK.04/2020 dengan tujuan untuk memberikan dasar hukum bagi: pengenaan perintah tertulis berupa Pengembalian Keuntungan Tidak Sah terhadap pihak yang melakukan dan/atau pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan pembentukan Dana Kompensasi Kerugian Investor.

Hal itu sebagai upaya salah satu yang dilakukan dalam meningkatkan efektivitas dan keadilan untuk penegakan hukum Pasar Modal dengan penerapan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (Disgorgement).

Menurut Yusuf, pengembalian Keuntungan Tidak Sah untuk dilakukan agar pihak yang melakukan pelanggaran tidak dapat menikmati keuntungan yang diperolehnya secara tidak sah.

“POJK sebagai ketentuan kepada pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah atau tidak dapat melakukan pembayaran dalam bentuk dana,” ucapnya.

Sementata untuk pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dapat melakukan pembayaran dengan menggunakan aset tetap serta pelepasan aset berdasarkan lelang.

Maka OJK berwenang memberikan perintah tertulis berupa permintaan pemblokiran, pemindahbukuan serta pencairan aset Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah untuk memastikan agar Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah tidak dapat menikmati keuntungan yang diperolehnya secara tidak sah melalui pengalihan atau pencairan aset lembaga jasa keuangan.

“Namun, lanjutnya, kalau pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah tidak melakukan pembayaran seluruh jumlah Pengembalian Keuntungan Tidak Sah, Tentu OJK dapat melakukan tindakan memproses lebih lanjut ke tahap penyidikan, mengajukan gugatan perdata, dan/atau mengajukan permohonan pernyataan kepailitan.

“Berdasarkan pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah kepada Pihak yang sedang melakukan dan/atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dimaksud, OJK dapat melakukan aksi remedial (remedial action) dengan membentuk Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund),”pungkasnya. (pl)

Red. Pandi Lubis

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts