Global Cyber News.Com|-Medan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini kembali membuat gebrakan dengan mengungkap dugaan pemalsuan 13 izin usaha. Langkah ini boleh jadi untuk menekan terjadinya korban yang sebelumnya terperangkap dengan informasi peluang investasi menjanjikan dari berbagai perusahaan.
Saat ini modus kejahatan semakin beragam. Untuk itu OJK menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati atas kebenaran informasi entitas yang mengaku telah memperoleh izin usaha atau terdaftar di OJK.
Informasi dari Instagram ojkindonesia juga menyebutkan bahwa dewasa ini OJK tidak pernah menerbitkan izin usaha atau pendaftaran dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Pastikan informasi lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha atau terdaftar di OJK dengan menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, layanan Whatsapp resmi 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id, atau melalui website OJK (www.ojk.go.id).
Adapun dokumen mengenai perizinan usaha atau pendaftaran yang mengatasnamakan OJK, melalui situs ojk.go.id antara lain,1.Adiputra Investasion, diduga Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, 2. Rendieka Investasion/Rendieka Investation, diduga Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, 3. Arvirto Ariezki A/Sahabat Investing/ Adiferdiansyah Investment, diduga Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, 4. Party Zoo, diduga Pemalsuan Izin Produk Investasi/Asuransi, 5. Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/ Pintu Crypto Investasi, diduga Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/ Investasi Dana, 6. PT Swing Trading Indo, diduga Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading, 7. PT Trade In Plus, diduga Pemalsuan Izin Usaha Investasi Dana Online/Investasi Trading.
Selanjutnya, 8. Saham Talk Indonesia (STI Investasi), diduga Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/ Investasi Dana, 9. PT Trader Binomo Indonesia, diduga Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading, 10. Bareksa Investasi, diduga Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana, 11. PT Investasi Trading Sukses Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading, 12. Peluang Investasi Emas, diduga Pemalsuan Izin Usaha Investasi Titip Dana/Modal, dan 13. PT Bank Syariah Aceh, diduga Pemalsuan Surat Tanda Terdaftar Agen Penjamin. (pl)
Red. Pandi Lubis