
Global Cyber News.Com|Medan I Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Sumut menjelang Idul Fitri 1442-H menyediakan kebutuhan uang pecahan kecil sebanyak Rp.2,6 triliun. Jumlah ini naik 4 persen (yoy) dari Idul Fitri tahun 2020 dimasa pandemi Covid-19, hanya mencapai Rp.2,5 triliun atau mengalami penurunan signifikan,92 persen (yoy) dari pencapaian di tahun 2019 sebanyak Rp.4,8 triliun.
“Meski masih dibayangi pandemi covid-19, KPw BI Sumut dan Perbankan berupaya memberikan layanan pemenuhan uang dalam jumlah nominal yang cukup, pecahan yang sesuai dan dalam kondisi layak edar,” ucap Kepala KPw BI Provinsi Sumut, Soekowardojo saat temu koordinasi dengan 58 Pimpinan Bank Umum di Medan baru-baru ini. Temu koordinasi dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idhul Fitri 1442H/2021 ini berthemakan “Ramadhan Penuh Berkah dengan Cinta, Bangga dan Paham Rupiah”.
Menurut Soekowardojo, untuk wilayah Kantor Depot Kas (DKW) Sumut yang meliputi Provinsi Sumut dan Provinsi Aceh berkisar Rp.8,9 triliun atau naik sekitar 12 persen (yoy). Ini merupakan iklim yang baik dari wujud sinergisitas yang terbangun antara Bank Indonesia dengan Perbankan dan BPR dalam memberikan pemenuhan uang layak edar ke masyarakat.
Ia juga menyampaikan strategi-strategi yang dilakukan BI untuk pemenuhan uang kartal pada bulan Ramadhan dan Idhul Fitri 1442 H ke daerah yang dikategorikan 3T (Terdepan, Terluar dan Terpencil) yakni dengan cara melakukan kas keliling secara Wholesale bekerjasama dengan PERBARINDO / BPR, Kantor Pos dan Pegadaian serta perbankan yang beroperasional di daerah 3T tersebut.
Selain itu KPw BI Provinsi Sumut juga memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat apabila akan melakukan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan ke 75 tahun NKRI (UPK-75) sebanyak maksimum 100 lembar per KTP tiap hari dan dapat menukar kembali pada hari berikutnya.
Ini juga bekerjasama dengan perbankan untuk memfasilitasi nasabahnya untuk memberikan layanan kepada nasabahnya, sehingga masyarakat yang jauh dari Kantor Bank Indonesia dapat dengan mudah mendapatkan UPK-75. Dan perlu diketahui bersama dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/11/PBV/2020 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Khusus, UPK-75 sejak diterbitkan merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI, dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran sebagaimana uang Rupiah lainnya dapat untuk berbelanja, dan untuk bertransaksi lainnya disamping untuk disimpan sebagai koleksi.
Pada kesempatan itu, Soekowardojo memberikan apresiasi kepada 5 bank yang melakukan penukaran UPK-75 realtif banyak untuk memfasilitasi nasabahnya mendapatkan penukaran UPK-75 pada periode sejak diberlakukannya pada 18 Agustus 2020 hingga bulan Maret 2021.
Adapun kelima bank tersebut adalah Bank Mandiri sebanyak 135.366 lembar, Bank Mestika 69.960 lembar, BCA 63.850 lembar, Bank Danamon 39.119 lembar dan Bank Mayapada sebanyak 10.246 lembar.
“Kami juga mendorong kepada perbankan lainnya untuk dapat menyediakan layanan penukaran UPK-75 kepada nasabahnya, “katanya. (pl)
Red. Pandi Lubis