Sunday, October 20, 2024
HomeOpiniJacob Ereste : Tak Efektifnya Saksi Bagi Pengusaha Yang Enggan Membayar THR...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Jacob Ereste : Tak Efektifnya Saksi Bagi Pengusaha Yang Enggan Membayar THR Tetap Merugikan Kaum Buruh

Global Cyber News.Com|Kewajiban pengusaha membayar THR kepada buruh harus tepat waktu seperti keputusan Kemenaker yang bersandar pada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Kebijakan pemerintah ini untuk mengatur mengenai bentuk Upah, Upah bagi Pekerja/Buruh, Upah minimum dan Upah bagi Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil.

PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan memang hanya membahas kebijakan dalam hal pengupahan, penetapan upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil lalu struktur dan skala Upah; Upah minimum; Upah terendah pada usaha mikro dan usaha kecil; pelindungan upah; bentuk dan cara pembayaran upah. Jadi jelas tidak spesifik mengatur tentang THR. Demikian pula sandaran sanksi adminiatratif tentang THR yang mengacu pada peraturan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya termasuk tentang dewan pengupahan hingga sanksi administratif yang akan dikenakan bila terjadi pengingkaran atau pembangkangan. Misalnya ketika pihak pengusaha tidak mau membayar seperti keharusan dari keputusan yang telah menjadi ketetapan Kemenaker itu.

Ikhwal sanksi administratif yang diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 dalam BAB XIII tentang Sanksi Administratif seperti dimaksud dari Pasal 79 yang menyatakan bahwa Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan/atau Pasal 53 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha.

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap. Mulai dari teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha. Lalu pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang meliputi: pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu; dan/atau penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi Perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.

Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu. Lantas tindak pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di Perusahaan dalam waktu tertentu.

Begitulah rumitnya sanksi administratif yang akan dikenakan kepada pengusaha yang tidak mematuhi keputusan Kemenaker No. 36 Tahun 2021 tersebut. Jika pun kemudian kasusnya dimenangkan oleh buruh dan mendapatkan haknya untuk memperoleh THR, bisa jadi realisasinya baru dapat dinikmati setelah Hari Raya berikutnya. Karena begitu rumitnya tata cara penyelesaian masalah THR yang harus diberikan oleh pengusaha pada kondisi pandemi Covid-19 yang menghambat pekerjaan di lingkungan semua perusahaan.

Artinya, seperti apapun sanksi yang dikenakan pada pengusaha yang enggan membayar THR bagi kaum buruh, tetap saja kaum buruh akan dirugikan, karena seberapa pun THR yang akan diterima oleh kaum buruh itu, hakikatnya tak lagi ada artinya kalau baru bisa dinikmati setelah sekian waktu berlalu. Atau pada hari raya tahun berikutnya.

Dengan cara berpikir serupa ini maka buruh cenderung jadi berhadap-hadapan dengan pihak pengusaha. Perseteruan antara buruh dengan pihak pengusaha bisa menjadi trending topik sebelum dan sesudah hari raya 2021.

Jakarta, 16 April 2021

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts