
Global Cyber News.Com|Kutacane,Jumat 30 April 2021.
Oknum Pengulu Pardomuan 1 Kecamatan Babul Makmur Aceh Tenggara RN di Rumah kediaman pribadinya di desa Lawe Mantik Jln Kutacane Medan. demikian di peroleh informasi dari warga Babul Makmur yang tidak bersedia disebut namanya kepada media ini di Kutacane kamis 29/4.
Sumber ini menjelaskan kalau oknum pengulu ini kerab sekali melakukan penimbunan pupuk bersubsidi untuk di perjual belikan kepada para petani di daerahnya dengan pola bayar setelah panen.
Aneknya oknum pengulu ini malah di duga tidak memiliki izin sebagai pengencer atau pun distributor.
pada sisi lain selama ini para petani sangat kesulitan mendapatkan pupuk urean bersubsidi di kios kios pengencer di seputaran Aceh Tenggara.
Oknum Pengulu Pardomuan Rudol Nababan saat di konfirmasi lewat telp jumat 30 /4, terkait adanya dugaan penimbunan pupuk di kediamannya mencapai puluhan ton, Berdalih kalau hal itu dilakukannya dalam rangka membantu para petani yang biasa dia lakukan dengan pola setelah panen di banyar. hal ini di perjual belikan besertaan dengan bibit jangung dan obat obatan. kendati pengulu ini tidak memiliki izin sebagai Kios pengencer mau pun distributor. namun kerap dilakukannya selama ini akunya dalam rangka membantu para petani di wilayah Kecamatan Babul Makmur Aceh Tenggara.
Ketua Gempur Aceh Tenggara Pajri Gegoh. Minta kepada Kapolres Acek Tenggara Wanito Eko Sulistio . untuk dapat menangkap dan memproses oknum pengulu Pardomuan RN terkaiat dugaan penimbunan pupuk bersubsidi tampa izin dan melakukan perdangan bibit pupuk serta obat obatan kepada para petani walau tampa izin.
Hal ini jelas jelas telah melakukan pelanggaran hukum melakukan perdangan jual beli bara bersubsidi tampa hak dan memiliki izin tandas Gegoh. kepada media ini di Kutacane jumat 30/4.
Mengacu pada Perpres no 77 tahun 2005. pasal 6 Ayat 1. UU No 7 Tahun 1995 Tentang Ekonomi Subsider. dan Pasal 60 ayat 1 UU No 12 TAhun 1992 tentang Budidaya tanaman dengan ancaman Hukuman 5 Tahun penjara dan Denda Rp 250.000.000.
Komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3) Kabupaten/ Kota mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengadaan ,peredaran dan peyimpapan pupuk serta pestisida di wilayak masing masing harus di pantau secara langsung dalam penyalurannya.
Red. Kasirin Sekedang.