Global Cyber News.Com|Kutacane Rabu 5/5/2021.
Ketua Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor (GEMPUR) Aceh Tenggara Pajri Gegoh minta Kepada Kapolres Aceh Tenggara Wanito Eko Sulistio untuk dapat menindak dan memproses hukum oknum oknum panitia Pemilihan pengulu Kute yang menetapkan Anggara pelaksanaan pemilihan pengulu yang dinilai tidak rasional lagi dan terlalu membebani para calon pengulu yang sudah mencapai Rp 70.000.000. Hal ini adanya dugaan tindakan sewenang wenang dan indikasi pemerasan terhadap para calon pengulu yang berpotensi melanggar hukum untuk mendapat keuntungan secara pribadi maupun kelompok dengan meyalah gunakan jabatan atau kedudukan sebagai panitia pemilihan pengulu kute di tahun 2021 ini yang tahapannya tengah berlangsung.
Merebahnya informasi tentang puluhan juta rupiah berkisar dari Rp 55.000.000. sampai Rp 70.000.000. anggaran yang harus ditanggung maupun menguras para Calon pengulu di setiap desa sebagaimana yang telah di lansir sejumlah media online di Aceh Tenggara.
Oleh karena itu kata Pajri hal ini semestinya sudah menjadi perhatian serius pihak aparat penegak hukum untuk dapat mengambil tindakan dan upaya hukum karena hal ini telah menimbulkan gejolak dan keresahan di tengah tengah masyarakat Aceh Tenggara yang sedang meyelenggarakan tahapan pelaksanaan pemilihan pengulu kute yang tersebar di 16 Kecamatan diikuti 268 Kute di Bumi Sepakat Segenep.
pada sisi lain kata Pajri Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim telah menerbitkan surat Rasionalisasi anggara.yang di tanda tangani oleh Wakil Bupati Bukhari.Sesuai dengan suratnya No 141/20/2021. Perihal. Rasionalisasi Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pemilihan pengulu kute Serentak 2021. tertanggal 30 April . yang pada prinsipnya mempedomani pada keputusan Bupati tentang Standarisasi Harga. demikian kata Gegoh.
Red. Kasirin Sekedang.