
Oleh : Oldy Arthur Mumu
Global Cyber News.Com|LAMBANNYA penanganan hukum terhadap pelaku – pelaku mafia tanah di Sulawesi Utara (Sulut) oleh penegak hukum, disinyalir menjadi penyebab utama tumbuh suburnya bisnis tersebut.
Padahal Presiden Joko WIdodo telah menginstruksikan jajarannya untuk ‘membumihanguskan’ sindikat mafia tanah di negeri ini. Sayangnya, slogan kepala negara itu tidak sepenuhnya ditindaklanjuti, meski sepak terjang para mafia tanah sudah semakin meresahkan masyarakat.
Sebagai pertimbangan, izinkan saya menyampaikan pengalaman saya membongkar sindikat mafia tanah, penyerobotan dan pemalsuan sertifikat tanah di Kota Manado, meski akhirnya bermuara di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Sebelumnya saya dilaporkan oleh Ridwan Sugianto ke Mapolda Sulut dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik UU ITE, atas unggahan dan siaran langsung (live)ke media sosial (medsos) tentang dugaan peristiwa penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat atas tanah milik John Glenn Sephard Surentu dan Violetha Violen Mailoor.
Terkait dengan unggahan saya, Ridwan Sugianto pun melaporkan saya ke Polda Sulut. Namun yang menjadi pertanyaan saya, kenapa proses hukum saya terjadi begitu cepat bermuara ke kejaksaan tinggi (Kejati) dan kini sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dan yang mengherankan, kenapa Ridwan Sugianto akhirnya membuat pernyaaan permintaan maaf kepada saya, justru saat perkaranya telah berproses di PN Manado. Pernyataannya, kenapa Ridwan Sugianto memberikan maaf kepada saya, padahal justru saya yang dirugikan.
Dasar inilah saya pun berkesimpulan dan tidak percaya lagi dengan trik-trik yang menjebak saya. Bagi saya, sikap – sikap seperti itu mungkin merupakan cara menyembunyikan sikap terjang mereka (mafia tanah-red) agar tidak terekspos ke publik.
Pada hari Selasa,l 04 Mei 2021, Ridwan Sugianto melayangkan surat tertulis bermaterai, yang isinya memberikan permohonan maaf atas Postingan saya di media sosial (Medsos). Surat pemberian maaf yang diberikan Ridwan Sugianto kepada saya dihadapan majelis hakim.
Aneh Bin Ajaib…!!! Ridwan Sugian yang laporkan saya ke Popda Sulut, menjadi TERSANGKA kemudian ditingkatkan status jadi TERDAKWA, dan sekarang mau cuci tangan memberikan maaf kepada saya,,,??? 😂😂😂
Saya menduga, surat pemberian maafnya Ridwan Sugianto, kepada saya itu bakal menjadi “jebakan batman bagi saya.
Jika Ridwan Sugianto, inginkan perkara itu berakhir damai, silahkan mencabut perkaranya kemudian membayar semua kerugian saya, baik kerugian materi maupun kerugian imateril.
Pertanyaannya, pantaskah Ridwan Sugianto menginginkan masalah ini berakhir damai, meski perkaranya sementara bergulir di PN Manado, ataukah ada tujuan lain dibalik sepak terjangnya memiliki tanah tanpa prosedural?
Akibat perbuatan Ridwan Sugianto, saya tidak hanya merasa dipermalukan tapi juga telah membuat hubungan saya dengan istri dan anak – anak menjadi kurang harmonis. Terus terang saya tidak mau terjebak dalam perkara yang tidak hanya merugikan saya, tapi juga ahli waris tanah.
Awal kejadiannya terjadi pada saat Ridwan Sugianto mengakui kalau dirinya telah membeli sebidang tanah dari Ibu Indah. Dalam transaksi jual beli, Ibu Indah menerangkan kepada Glen Surentu dan saya sebagai saksinya saat itu, kalau tanah tersebut dijualnya kepada Ridwan Sugianto.
Adapun dikatakan Ibu Indah, karena sudah terjadi masalah dan sudah dilaporkan Glen Surentu ke Mapolda Sulut, dirinya mengatakan bahwa tanah tersebut akan dikembalikan agar tidak berlanjut.
Kenyataannya tidaklah demikian, karena tanah yang diperjual belikan telah menyerobot tanah yang merupakan milik dari ahli waris, John Glenn Shepard Surentu dan Violetha Violen Mailoor.
Faktanya, Badan Pertanahan (BPN) Kota Manado telah membenarkan adanya peristiwa penyerobotan tanah tersebut. BPN berkesimpulan, sebidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, Kota Manado, telah diserobot tanpa sepengetahuan ahli waris Glen Surentu dan Violen Mailoor.
Akibat dari peristiwa itu, saya bersama Glen Surentu dan Violen Mailoor, pun mendatangi kantor BPN Manado, untuk membuat pemisahan lahan agar bisa mendapatkan sertifikat hak milik tanah dari sertifikat induk Keluarga Sigar.
Oleh pegawai BPN yang biasa dipanggil Bapak Nardy, menerangkan bahwa BPN tidak berani melakukan pemisahan lahan dan tidak bisa menerbitkan sertifikat pemisahan dari sertifikat induk Keluarga Sigar, karena sudah ada sertifikat hak milik yang sah atas nama Ridwan Sugianto, diatas tanah Glen Surentu dan Violen Mailoor sebagai ahli waris.
Nardy mengatakan dan membenarkan kalau dirinya yang mengukur, menggambar dan mencetak. Nardy juga yang menganjurkan masalah itu supaya dilimpahkan ke bagian sengketa untuk dilakukan mediasi kedua pihak.
Nardy juga meminta kepada pihak – pihak yang bersengketa untuk melakukan mediasi. Namun jika tidak ada kesepakatan, Nardy menganjurkan kepada ahli waris (Glen Surentu dan Violen Mailoor), untuk melakukan gugatan pidana atau perdata. Dia juga menambahkan BPN siap dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Saya yang ukur, saya yang gambar dan saya yang cetak. Saya sarankan baiknya masalah ini dilimpahkan ke bagian sengketa mediasi Glen dan Violen bersama Ridwan Sugianto. Jika tidak ada kesepakatan kedua pihak, terserah kalian mau giring ke pidana atau perdata dan kami siap dipanggil polisi untuk memberikan keterangan,” ungkap Pak Nardy.
Pada tanggal 07 Januari 2020, Glen Surentu laporkan masalah sebidang tanah miliknya dan milik Violen Mailoor, ke Polda Sulut, dengan terlapor Ridwan Sugianto dan BPN Manado, dengan tuduhan melakukan perbuatan pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat ;
Laporan Polisi nomor : LP/03/1/2020/SULUT/SPKT.
PELAPOR : JOHN GLEN SHEPARD SURENTU
TERLAPOR ; 1. RIDWAN SUGIANTO
————->> 2. BPN KOTA MANADO
Dalam perkara tindak pidana Penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat.
Peristiwa yang dilaporkan Glen Surentu, itu telah dibenarkan Badan Pertanahan BPN Kota Manado, dimana sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, Kota Manado, telah terjadi OFERLAP dan sudah ada Sertifikat Hak Milik Yang Sah atas nama Ridwan Sugianto, diatas tamahnya Glen Surentu dan Violen Mailoor.
KEMUDIAN, pada tanggal 15 Juni 2020, saya dilaporkan oleh Ridwan Sugianto, ke Polda Sulut, karena telah mengunggah ke media sosial (medsos) peristiwa perampasan hak dan pemalsuan surat.
Laporan polisi nomor : LP/262/VI/2020/SULUT/SPKT, Tanggal 15 Juni 2020.
PELAPOR : RIDWAN SUGIANTO
TERLAPOR : OLDY ARTHUR MUMU
Pada Tangga 25 Juni 2020, saya mendapat surat kedua kalinya, dipanggil menghadap kepada Penyidik Pembantu AIPTU, WEM SANGKAY SH, di Gedung SPKT Lantai 2, Subdit V SIBER Dit Reskrimsus Polda Sulut, di Jalan Bethesda Kota Manado, pada hari Senin 2 Juni 2020, pukul 10 pagi, untuk dimintai keterangan penyelidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pencermaran nama baik UU ITE.
Pada unggahan video siaran langsung saya menyebut nama Ridwan Jumbo, bukannya nama Ridwan Sugianto, sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan. Unggahan saya di facebook itu adalah peristiwa yang benar terjadi penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat itu dibenarkan BPN Manado.
Ada pun latar belakang perkara tersebut berawal dari unggahan dan postingan saya di media sosial (Medsos) facebook, pada 19 Maret 2020.
Selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2020, Polda Sulut terbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Perkara (SP2HP), dimana dalam melakukan penyelidikan, gelar perkara dan kesimpulan gelar perkara bahwa laporan Glen Surentu, sebagai pelapor terkait dengan dugaan tindak penguasaan tanah tanpa hak dan pemalsuan sertifikat bukan merupakan peristiwa pidana.
Kemudian pada tanggal 14 Agustus 2020, saya (Oldy Arthur Mumu) dilaporkan ke Polda Sulut dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditingkatkan status menjadi terdakwa (UU ITE) dalam perkara dugaan pencermaran nama baik Ridwan Sugianto.
Secepat itu saya dijadikan TERSANGKA, kemudian ditingkatkan status menjadi TERDAKWA.
Surat SP2HP, itu diperlihatkan oleh Ridwan Sugianto, kepada saya dihadapkan majelis hakim saat persidangan berlangsung di Ruang sidang Prof. DR. H. Muhammad Hatta Ali, SH, MH, Pengadilan Negeri Manado.
SP2HP yang diberikan Polda Sulut kepada Pelapor bernama John Glen Shepard Surentu,15 Juli 2020, mungkin dapat ditinjau kembali, karena saat kami mendatangi kantor BPN Manado, untuk membuat pemisahan tanah dari sertifikat induk milik keluarga Sigar, tapi BPN tidak berani melakukam pemisahan lahan dan menolak menerbitkan sertifikat pemisahan, lantaran telah terjadi OFERLAP atau sudah ada Sertifikat Hak Milik atas nama Ridwan Sugianto, diatas sebidang tanah milik Glen Surentu dan Violen Mailoor.
Pada tanggal 10 Februari 2021, penyidik Polda Sulut mengatakan kalau laporan Glen Surentu, bukan merupakan peristiwa pidana. Jika demikian, lantas siapa yang akan bertanggungjawab atas masalah sebidang tanah milik Glen Surentu dan Violen Mailoor.
Anehnya lagi, kenapa saya yang justru dituding melakukan pencemaran nama baik, meski kejadian itu benar – benar terjadi. Secara pribadi saya menilai ada sesuatu yang tidak beres, karena sepak terjang mafia tanah di Kota Manado, benar – benar telah meresahkan karena merugikan pemilik tanah yang sah.
Pada tanggal 04 Mei, Ridwan Sugianto (PELAPOR) melayangkan Surat Tertulis Kepada saya
Memang banyak terjadi kepada orang yang berperkara ; Kesalahannya disembunyikan kemudian dimenangkan dengan menyimpan dan membuang bukti-buktinya. Sementara orang yang benar disalahkan dan dikalahkan, dengan Hukum yang dikemas sedemikian rupa agar orang benar menjadi salah dan orang salah dijadikan benar.
Dalam dunia hukum, ada mereka yang sudah disumpah menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum bukannya menerapkan hukum yang berkeadilan tapi terkadang menjadikan hukum itu sebagai senjata (“ATM”) untuk PUNDI-PUNDI agar terisi.
Padahal penegak hukum sudah tahu pasal dan Undang-undang untuk memenangkan orang yang benar dan penegak hukum juga sudah tahu Undang-undang dan pasal bagi orang yang salah.
Jika Wartawan mengunggah peristiwa yang benar terjadi ke medsos, kemudian dijadikan TERSANGKA kemudian ditingkatkan status menjadi TERDAKWA, siapa lagi yang akan menjadi kontrol sosial di REPUBLIK ini..!!
Ya Tuhan… Ampunilah Mereka Karena Mereka Tidak Tahu Apa Yang Mereka Perbuat.
Jika Ridwan Sugianto, inginkan perkara ini berakhir damai, silahkan mencabut perkaranya kemudian membayar semua kerugian saya, baik kerugian materi maupun kerugian imateril.
Saya tidak hanya merasa dipermalukan dan tapi sudah dianggap akan berstatus Nara Pidana (Napi). Dan juga telah membuat keluarga saya berantakan, diusir dari keluarga,
Hubungan saya dengan istri dan anak – anak menjadi kurang harmonis. Terus terang saya tidak mau terjebak dalam perkara yang tidak hanya merugikan saya, tapi juga ahli waris tanah.
Pekerjaan saya terganggu dan sudah tidak diterima dibeberapa tempat yang biasa saya bepergian lantaran status saya menjadi TERSANGKA kemudian ditingkatkan status menjadi TERDAKWA.
Red.