
Global Cyber News.Com|Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan dugaan penyimpangan anggaran penanganan COVID-19 di Sumatera Barat (Sumbar). Hal itu tertera dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2020.
Pejabat Humas BPK Perwakilan Sumbar Rita Rianti mengatakan BPK menemukan dugaan penyimpangan anggaran penanganan COVID di Sumbar mencapai Rp 12,47 miliar.
“Pengadaan barang untuk penanganan COVID-19 di BPBD Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 12,47 miliar tidak sesuai ketentuan,” kata Rita saat dimintai konfirmasi, Senin (10/5/2021).
Indikasi penyelewengan anggaran COVID-19 di Sumatera Barat awalnya mengemuka saat DPRD Provinsi Sumatera Barat membentuk Panitia Khusus (Pansus) setelah BPK mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Penanganan Pandemi COVID-19 Tahun 2020 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. BKP-RI menemukan kerugian daerah sebanyak Rp 4,9 Miliar Rupiah, karena ada markup harga pengadaan hang sanitizer.
Persoalan ini ditindaklanjuti dengan rekomendasi dari DPRD kepada Gubernur dan meminta agar persoalannya dibawa ke Aparat Penegak Hukum (APH). Polda Sumbar sempat menyebut membentuk tim, namun hingga kini belum ada kejelasan penanganan kasusnya.
Red.








