Friday, January 23, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeNasionalMENGUNGKAP DUGAAN PENGADAAN KENDARAAN DI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA.
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

MENGUNGKAP DUGAAN PENGADAAN KENDARAAN DI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA.

Global Cyber News.Com|Bila ternyata, alat bukti kenderaan terkait tidak teruji dan tidak terbuktikan secara faktual, maka hal makin memperburuk spiritualitas, etik dan moral pejabat birokrasi dan sekaligus pejabat publik yang harusnya menjunjung menegakkan dan memajukan kebijakan nasional Transparansi Informasi Publik serta Reformasi Birokrasi.

Mengacu dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik, maka dapat disampaikan adanya dugaan penyimpangan tender proyek di pemerintahan provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), yang hingga kini belum tersentuh hukum.

  • Yang menjadi pertanyaan saya, mengapa kasus – kasus tersebut tidak pernah terungkap atau sedikitnya diberikan keterangan yang membuktikan kalau pengadaan disertai barang – barang tersebut bebar – benar ada.
  • Pertanyaannya, semua bukti – bukti tersebut telah saya beberkan melalui media sosial (Medsos), namun disayangkan tidak pernah ditanggapi sebagai dasar untuk membuktikan kalau pengadaan yang disampaikan benar – benar ada, dan terstruktur dalam pengadaan Pemprov Sulut.
  • Saya menyampaikan hal ini mengingat barang – barang yang dianggarkan bukannya mengunakan uang pribadi, tapi adalah uang negara sehingga sangatlah pantas untuk dipertanggungjawabkan penggunaannya.
  • Dan lebih meiriskan, apa yang saya sampaikan melalui medsos justru ditanggapi oleh kepala biro (Karo) Hukum Pemprov Sulut, Dr Flora Krisen, yang menurut saya, tidak ada kaitannya dengan apa yang saya sampaikan dalam poin di atas tesrsebut.
  • Menurut saya, laporan yang disampaikan Flora Krisen ke kepolisian daerah (Polda) Sulut tidaklah tepat, karena bukanlah merupakan tanggung jawab secara institusi atau pihak yang dirugikan secara langsung.
  • Dengan begitu, apa yang dilaporkan Flora Krisen ke Polda Sulut, tidak ada kaitannya secara langsung dengan apa yang saya sampaikan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik, tentang dugaan penyimpangan penyimpangan proyek pengadaan kendaraan di Pemprov Sulut.
  • Dengan demikian, apa yang dilaporkan Flora Krisen ke Polda Sulut, tidak dapat dipertanggungjawabkan, mengingat batasan jabatan yang bersangkutan tidaklah bersentuhan dengan pengadaan kendaraan sebagaimana yang diatur dalam aturan perundang – undangan.
  • Bahwa yang lebih bertanggung jawab adalah bagian umum dan instansi berkmpoten yang nota bene adalah penerima bantuan atau barang sebagaimana yang telah ditenderkan oleh institusi yang berwenang.
  • Dengan demikian menurut pendapat saya, apa yang dilaporikann Flora Krisen ke Polda Sulut tidak memenuhi unsur , seolah persoalan pengadan kendaraan menjadi pertanggungan jawabannya bagiannya.
  • Memaksakan seseorang untuk melakukan tindakan yang bukan merupakan tanggung jawab atau kewenangannya.

Sementara di sisi lain saya menduga Pemprov Sulut menjadikan Polda Sulut sebagai senjata untuk kriminalisasikan saya dalam perkara pencermaran nama baik UU ITE, di Polda Sulut.

Laporan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Dr Flora Krisen SH, MH, bukan merupakan tanggung jawab atau kewenangannya untuk melaporkan saya ke Polda Sulut. Dan bagiku,tindakan Karo Hukum Pemprov Sulut, itu sangat-sangatlah merugikan saya.

Adapun dugaan penyimpangan meliputi antara lain,

  1. Pengadaan mobil jeep jabatan Gubernur Sulut
    Pagu Rp 2.500.000.000,00
    HPS Rp 2.476.600.000,00
    PEMENANG TEDER , PT HASJRAT ABADI.
  2. Pengadaan Mobil Jabatan JEEP Wakil Gubernur Sulut. Pagu Rp 1.400.000.000,00
  3. Pengadaan kendaraan bus penumpang 30 orang ke atas di dinas pendidikan Provinsi Sulut, diberikan ke Universitas Sam Ratulangi Manado.
    Pagu Rp 1.800.000.000,00 .
    HPS Rp 1.799.600.000,00
    PEMENANG TENDER, PT NENGGAPRATAMA INTERNUSANTARA
  4. Pengadaan MiniBus (Penumpang 14 orang kebawah)
    Pagu Rp 2.030.600.000,00
    HPS Rp 2.030. 600.000,00
  5. Pengadaan Kendaraan Bermotor Angkutan
    Pagu Rp 601.200.000,00
    HPS Rp 601.100.000,20
    PEMENANG TENDER, CV. AMBULANCE PINTAR INDONESIA
  6. Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Kendaraan Dinas Oprasional
    Pagu Rp 1.000.000.000.00
    HPS Rp 973.984.000.00
  7. Pengadaan Kendaraan Bermotor Beroda Dua ( Motor Pengawalan) Penghub BADAN PENGHUBUNG PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA DI JAKARTA
    Rp 497.168.900.00
  8. Pengadaan Kendaraan Distribusi Obat (DAK)
    Pagu Rp 600.000.000,00
    HPS Rp 599.990.050,00
    PEMENANG TENDER, PT. LIMA ANUGRAH JAYA
  9. Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional
    Pagu Rp 1.000.000.000,00
    HPS Rp 973.984.000,00
    PEMENANG TENDER, PT. HASJRAT ABADI
  10. Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Kendaraan Bermotor Khusus
    Pagu Rp 1.350.000.000,00
    HPS Rp 1.336.500.000,00
    PEMENANG TENDER, PT. NEMGGAPRATAMA INTERNUSANTARA
  11. Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Kendaraan Bermotor Khusus
    Pagu Rp 250.000.000,00
    HPS Rp 247.500.000,00
    PEMENANG TENDER, PT. MOBILINDO NUSA PERSADA
  12. Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan
    Pagu. Rp 1.550.000.000,00
    HPS Rp 1.525.150.000,00
    PEMENANG TENDER, PT. HASJRAT ABADI
  13. Pengadaan Mobil Jenazah,
    RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TYPE B
    Pagu Rp 350.000.000,00
    HPS Rp 350.000.000,00
    PEMENANG TENDER, CV. AMBULANCE PINTAR INDONESIA
  14. Pengadaan Mobil Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat,
    Dinas Kesehatan
    Pagu Rp 500.000.000,00
    HPS Rp 499.999.500,00
    PEMENANG TENDER, CV. AMBULANCE PINTAR INDONESIA
  15. Pengadaan Mobil Ambulance RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TYPE B
    Pagu Rp 900.000.000,00
    HPS Rp 899.889.999,80
    PEMENANG TENDER, CV. AMBULANCE PINTAR INDONESIA
  16. Pengadaan Ambulans Dana DAK
    RUMAH SAKIT MATA
    Pagu. Rp 680.834.236.00
    HPS Rp 679.334.499.00
    PEMENANG LELANG, CV. AMBULANCE PINTAR INDONESIA
  17. Pengadaan Mobil Jabatan Ketua DPRD Sulut
    Sekretariat DPRD Sulawesi Utara
    Pagu Rp 1.050.000.000,00

Pemerintah provinsi sulut harus membuktikan secara terbuka dan transparan fakta dan data pengadaan kenderaan dijajaran dinas Pemprov Sulut, apabila ;
a. Terbukti bahwa secara fisik, jumlah dan jenis kenderaan sebagai Obyek sengketa Keterbukaan Informasi tersebut ada.
b. Selain alat bukti visik kenderaan, juga alat bukti Kwitansi, berita bcara pembelian serta serah terima kenderaan yang dibeli dan keperuntukan kendaraan harus jelas.
c. Bila alat bukti, sebagaimana dimaksud pada butir a dan butir b, diatas tidak terbukti secara fisik dan/atau nihil, maka tindakan Kapala Biro Hukum Pemprov Sulut, melaporkan saya yang bertanya (sebagai awal sebuah riset sosial) adalah tindakan bernafaskan Crime by Ommission, dan sekaligus Crime by Commission.

Apakah Kepala Biro Hukum Pemprov Utara, kurang paham tentang Undang-undang Pengadaan Barang dan Jasa dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik?

Postingan atau unggahan saya di medsos, tidak bermuatan fitnah, bukan kabar bohong dan atau Hoax. Sangat disayangkan tender proyek pengadaan kendaraan, tidak ada penyerahan kendaraan, tidak kelihatan fisik kendaraannya, keperuntukan kendaraannya tidak jelas, tidak dipublikasikan ke media massa (koran) maupun media elektronik, secara terbuka dan transparan.

Bertanya itu wajar dan semua orang wajib tau miliaran rupiah uang rakyat yang dihabiskan dalam tender proyek pengadaan kendaraan. karena proyek pengadaan kendaraan itu menggunakan uang rakyat dan bukan memakai uang pribadi.
(Oldy Arthur Mumu)

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts