
Global Cyber News.Com|Deli Serdang, jamkesnews : Dinas Kesehatan Deli Serdang mengadakan pertemuan dengan BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam dan Pengurus Daerah Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PD-PDGI) Kabupaten Deli Serdang untuk membahas rencana pelayanan gigi kepada masyarakat khususnya peserta JKN-KIS selama masa pandemi Covid-19, Kamis (27/05). Ini berkaitan dengan adanya petunjuk teknis (juknis) pelayanan gigi dan mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pada masa adaptasi kebiasaan yang baru, yang diterbitkan Kementerian Kesehatan pada 21 April yang lalu.
Ketua PD-PDGI Kabupaten Deli Serdang, Rosita Dewi mengatakan sejak bermulanya pandemi Covid-19, pelayanan gigi dan mulut memang membutuhkan sejumlah penyesuaian untuk memastikan pelaksaan pelayanan yang aman bagi dokter gigi dan pasien. Dia menjelaskan bahwaa sebagian kolega dokter gigi telah berupaya melakukan pelayanan secara non tatap muka atau bila diperlukan untuk kontak langsung maka dilakukan dengan standar perlindungan khusus. Dia berharap ke depannya ada dukungan dari Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan, terutama menyangkut pemenuhan peralatan pendukung serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pelayanan gigi kepada peserta JKN-KIS.
Pelaksana Harian Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, Jefri Suska menuturkan, setelah terbitnya Juknis tersebut maka pihak-pihak yang terkait dapat segera melaksanakannya dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian untuk memastikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut dapat dilaksanakan secara baik dengan Standar Operasional dan Prosedur yang jelas, untuk menjamin aspek keamanannya bagi tenaga kesehatan yang melayani dan juga pasien. “Dinas berkomitmen melaksanakan juknis tersebut sebaik-baiknya, dengan menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Puskesmas untuk penyelenggaraan pelayanan gigi dan mulut,” jelasnya.
Adapun sarana dan prasana serta peralatan pendukung yang diperlukan diantaranya alat pelindung diri (APD) level 3, penyesuaian tata ruang praktik dokter gigi, serta dilakukannya test Covid-19 dengan metode swab antigen.
Menindaklanjuti pertemuan ini, PD-PDGI Kabupaten Deli Serdang akan segera menyurati Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk berkoordinasi lebih lanjut. “Teknis-teknis nya kemudian akan kami sampaikan melalui surat kepada Dinas dan BPJS Kesehatan,” ujar Dewi.
Sementara itu Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Wiwik Yulianti menuturkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti surat yang akan disampaikan oleh PD-PDGI Deli Serdang. “Maka kami harap kemudian nanti sudah ada sikap dan ketegasan bahwa pelayanan gigi sudah dapat dilaksanakan di FKTP meski dalam situasi pandemi, tentu saja dengan SOP khusus yang akan diberlakukan, termasuk pemenuhan peralatan serta sarana dan prasarana sesuai juknis dari Kemenkes,” pungkasnya. (am)
Red.