Wednesday, September 11, 2024
spot_img
spot_img
HomeOpiniDana Calon Jemaah Haji Tahun 2021 Yang Tak Terpakai Rp. 7,2 Triliun
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Dana Calon Jemaah Haji Tahun 2021 Yang Tak Terpakai Rp. 7,2 Triliun

Global Cyber News|Jika kuota haji untuk Indonesia rata-rata 200 ribuan setiap tahun, maka dari keseluruhan jamaah haji yang kecewa pada tahun 2021 ini — karena tidak jadi berangkat — dananya dari setiap orang sebesar Rp 36 juta, maka dana keseluruhan ada sekitar Rp 7.200.000.000.000. (Tuju koma dua triliun rupiah).

Sungguh luar biasa dan sangat dakhsyat jumlah nilainya. Jadi kalau tawaran untuk calon jemaah haji mau menarik uangnya, maka pemerintah harus mengeluarkan dana sekitar itu jumlahnya. Sebab kekecewaan serta kemarahan bisa saja membuat calon jemaah haji kita itu diluapkan dengan cara mengurungkan keberangkatannya ke tanah suci pada tahun ini (2021).

Catatan yang dapat ditelusuri pada tahun 2018, Menteri Agama RI ketika itu mempunyai kuota calon jemaah haji sebanyak 221.000 orang untuk jemaah haji dari Indonesia.

Rinciannya 204 ribu orang jemaah haji reruler dan 17 ribu orang untuk jemaah haji khusus.

Perolehan kuota haji Indonesia tahun 2018 tidak berbeda dengan kuota haji yang diperoleh pada tahun 2017. Hanya saja kuota yang berbeda untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD). Sebab kuota TPHD tahun 2018 sebanyak 1.513 untuk kuota haji reguler dan 1.337 untuk kuota haji khusus.

Kuota haji reguler untuk tahun 2017 sebanyak 1.482 dan 1.337 untuk haji khusus.  Perbedaan TPHD ini karena ingin menyesuaikan dengan jumlah jemaah haji pasa setiap kloter di embarkasi yang mengalami perubahan.

Kuota haji Indonesia dari tahun 2010 sampai dengan 2018 bergerak secara fluktuatif dari tahun ke tahun. Catatan untuk kuota haji tahun 2010 dan 2011 sebanyak 221.000 orang. Berbeda dengan tahun 2012 dan 2013 sebanyak 211.000 jemaah haji setiap tahunnya. Dan pada tahun 2014, 2015, dan 2016 kuota jemaah haji Indonesia cuma diperoleh 168.800 orang.

Dari penelusuran Kompas.Com 4 Juni 2021 adanya
24 Provinsi di Indonesia yang memiliki daftar tunggu haji tercepat hingga yang terlama. Karena setelah pada 2020 pemberangkatan jemaah haji dibatalkan, kini pada 2021 kembali ratusan ribu calon jemaah haji Indonesia mengalami jadi kecewa karena pembatalan keberangkatan juga.

Jumlah jemaah haji Indonesia setiap tahun berkisar 200 ribu orang itu pula yang kembali kecewa karena tidak jadi berangkat. Pihak pemerintah pun bisa memahami kekecewaan para calon jemaah haji ini dengan menawarkan pengembalian uang yang sudah disetorkan oleh para calon jemaah haji yang tersimpan cukup lama untuk biaya keberengkatan ke Tanah Suci itu dengan nilai rata-rata Rp 36 juta untuk setiap orang.

Tawaran pengembalian dana untuk menunaikan ibadhah haji itu memang bisa dipaham karena bisa saja mereka merasa kecewa karena menyetor uang dan.juga sudah menggu sekian lama.

Meski untuk itu mereka yang telah menarik dana haji itu — bila ingin mendaftar kembali — harus berada pada urutan belakang.

Pembatalan keberangkatan calon jamaah haji tahu 2021 telah resmi dibatalkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (03/02/2020). Dan yang dapat dijanjikan kepada calon jemaah haji yang batal akan diberangkatkan pada tahun ini 1443 Hijriah/2022 Masehi.nl Akibatnya dari pembatalan keberangkatan calon hemaah haji ke Mekkah ini memang semakin memperpanjang daftar antrean calon jemaah haji dari berbagai daerah di Indonesia. Sebab jumlah calon jemaah haji yang sudah terdaftar berdasarkan data resmi dari Kementerian Agama, provinsi yang tercepat akan berangkat haji adalah tahun 2035. Sedangkan, yang terlama pada 2055.

Artinya, dana calon jemaah haji yang mengendap sampai tahun 2055, semuanya bisa mencapai kisaran 240 triliun rupiah. Rincian kurang lebihnya (2055-2021) x Rp 7,2 trilun) nyaris Rp 240 total jendralnya belum termasuk bunga yang bisa didapat dari endapan dana itu selama 36 tahun selama tersimpan.(Jacob Ereste)

Jakarta, 5 Juni 2021

Red.

Latest Posts