
Global Cyber News.Com|Deli Serdang, jamkesnews : Sesuai ketentuan Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, memuat ketentuan bahwa pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap aktif kepesertaannya bila memenuhi kriteria tertentu. Hal ini disosialisasikan oleh BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam kepada perwakilan manajemen dan pekerja dari 35 badan usaha di wilayah Deli Serdang, Selasa (08/06) di Tanjung Morawa.
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Dedy Setiadi menuturkan, pemberi kerja wajib melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila terdapatpPekerja yang mengalami PHK dengan menyampaikan surat dari pimpinan badan usaha atau perwakilan perusahaan wajib dilengkapi dengan surat kuasa dan dokumen pendukung yang membuktikan alasan pemutusan hubungan kerja.
“Pelaporan pemberhentian status pekerja dari badan usaha dapat dilakukan dengan melakukan entry melalui sistem informasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan,” pungkas Dedy.
Dia melanjutkan, syarat dan tata cara pelaporan serta pemberhentian kepesertaan pekerja yang mengalami PHK, yaitu pekerja yang mengalami PHK dengan jaminan atau tanpa jaminan paling lama 6 (enam) bulan tanpa membayar iuran dilaporkan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulan, atau hari kerja berikutnya jika tanggal 20 (dua puluh) jatuh pada hari libur.
Adapun penonaktifan pekerja yang mengalami PHK berlaku terhitung mulai tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya, dalam hal pelaporan melebihi dari tanggal yang ditentukan maka pemberi kerja maupun pekerja tetap berkewajiban membayar uran bulan berikutnya. Dikecualikan bagi peserta yang meninggal, tetap dapat dilaporkan sampai dengan H-1 sebelum akhir bulan berjalan.
Dedy mengatakan, untuk melindungi kesejahteraan pekerja, maka status kepesertaan tidak serta merta menjadi non aktif saat menerima status PHK. “Pekerja yang statusnya di-PHK, jaminan kesehatannya tetap ditanggung oleh program JKN-KIS selama enam bulan berikutnya,” ujarnya.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK, tanpa membayar iuran dengan memenuhi kriteria yaitu, status PHK dengan putusan pengadilan hubungan industrial, PHK karena penggabungan perusahaan, PHK karena perusahaan pailit dengan putusan kepailitan dari pengadilan, serta PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter.
Pemberhentian kepesertaan peserta PPU yang mengalami PHK tanpa memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 (enam) bulan disebabkan oleh pekerja meninggal dunia, pekerja telah berakhir masa kerja berdasarkan perjanjian kerja, pekerja mengundurkan diri, serta pemutusan hubunan kerja dengan kesepakatan, mangkir, atau pensiun.
Chandra Maruli, perwakilan dari badan usaha PT. Tamtama Mulia Abadi menyampaikan masukan untuk perbaikan, bahwa masih ditemui kendala NIK pekerja yang tidak online dalam penggunaan aplikasi Edabu, sehingga menyulitkan user yang hendak melakukan perubahan data. “Mungkin dalam kesempatan berikutnya, persoalan ini dapat sama-sama dibahas dan diselesaikan bersama,” ucapnya.
Red.