Jacob Ereste
Global Cyber News.Com|Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah,
Haedar Nashir, lebih dari cukup sebagai refresentasi Umat yang menyatakan keberatan pada rencana pemerintah untuk mengenakan pajak untuk lembaga pendidikan di Indonesia. Karena bertentangan dengan konstitusi. (fnn Jumat, 11 Juni 2021).
Haedar Nashir mengatakan rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bidang pendidikan bertentangan dengan konstitusi dan tidak boleh diteruskan. Sebab kebijakan seperti itu jelas bertentangan dengan konstitusi dan tidak boleh dilakukan.
Puluhan juta Umat yang bergantung pada Muhammadiyah sebagai Ormas Islam terbesar yang konsens terhadap pelatanan sosial khususnya pendidikan akan sangat besar berpengaruhnya dalam melakukan usaha ikut serta membangun kecerdasan bangsa seperti yang tertuang dalam UUD 1945.
Penolakan tegas Muhammadiyah atas keberatan rencana dari penerintah untuk menerapkan PPN untuk pendidikan sebagaimana draf dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang hendak merevisi UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan itu, jangan sampai membuat panik penerintah makin meluas hingga menambah keresahan warga masyarakat yang sudah tertekan akibat pandemi Covid-19 yang tidak kunjung dapat diatasi.
Pemerintah adalah pihak yang paling bertanggung jawab dan berkewajiban dalam upaya penyelenggaraan pendidikan, termasuk penyediaan anggarannya.
UUD 1945 Pasal 31 sangat jelas menyatakan bila Pendidikan dan Kebudayaan adalah amanat bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar. Sedangkan pihak pemerintah berkewajiban menanggung semua pembiayaannya.
Lalu bagaimana dengan RUU Pajak Sembako yang akan ikutan menggasak kewajiban bagi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia ?
Haidar Nashir, selaku Ketua PP Muhammadiyah patut meminta Kemenkeu, dan DPR memberi dukungan dan kemudahan bagi organisasi kemasyarakatan yang melakukan penyelenggaraan pendidikan bagi masyarakat yang didasari oleh semangat pengabdian untuk ikut mencerdaskan kehidupan anak bangsa, tanpa memberi beban apapun agar tak menambah berat beban yang harus ditanggung oleh penyelengara pendidikan yang berbasis swadaya di Indonesia.
Idealnya, justru Pemerintah harus memberi bantuan yang sepatutnya diperlukan bagi lembaga penyelenggara pendidikan swasta di Indobesia.
Sikap bijak pemerintah sepatutnya dapat memberi dukungan maksimal agar lembaga pendidikan swasta di Indonesia dapat terus menerus meningkatkan kualitas dan kuantitas keluarannya agar peran dan mutu dari apa yang dihasilkannnya mampu dan bisa disandingkan dengan lembaga pendidikan yang langsung berada dalam bantuan, pengawasan dan pembinaan pemerintah.
Karena itu RUU pendidikan yang tak bijak tersebut harus dibatalkan pemberlakuannya yang hendak mengenakan PPN pada lembaga Pendidikan swasta di Indonesia.
Tidaklah berlebih bila Pemerintah sepatutnya harus berterima kasih kepada lembaga swasta yang giat dan gigih telah berperan besar dalam penyelenggaraan pendidikan yang telah terbukti banyak menghasilkan anak-anak bangsa yang cerdas. Lembaga pendidikan Islam, Kristen, Katolik dan sebagainya yang dikelola oleh yayasan keagamaan dan sejenisnya justru patut mendapat penghargaan agar dapat ikut memacu semangat dan patriotisme mereka dalam membangun manusia Indonesia yang cerdas.
Kecuali itu, pemerintah tidak elok jadi memberi kesan untuk mengarahkan pada lembaga pendidikan yang dikelola pihak swasta menjadi usaha komersial. Karenanya untuk menekan biaya pendidikan yang diselenggarakan oleh pihak swasta pembiayaannya justru pemerintah harus memberi bantuan. Sebab amanah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tidak pernah diamanatkan oleh UUD 1945 pada pihak swasta.
Sekedar untuk mengingatkan saja kisah tragis penguasa Francis di jaman Raja Louis XVI dan Ratu Marie Antoinette. Lantaran pajak diberlakukan sangat amat mencekik, rakyat terpaksa memberontak, melawan sikap zalim dan semena-mena Raja dan Ratu. Tragikanya mereka berdua pun harus membayar sikap otoritarian dan kesewenang-wenangan yang dilakukan dengan nyawanya sendiri. Tersembelih.
Banten, 12 Juni 2021
Red.