Tuesday, July 1, 2025
HomeOpiniPola & Model Gerakan Kaum Buruh & Serikat Buruh di Era Milineal
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Pola & Model Gerakan Kaum Buruh & Serikat Buruh di Era Milineal

Jacob Ereste :
Global Cyber News.Com|Kaum buruh dan serikat buruh harus bekerja ekstra untuk memperkuat cara kerja organisasi untuk memperjuangkan perbaikan nasibnya dalam arti sosial, politik maupun ekonomi yang ikut dilanda pandemi Covid-19 yang tak kunjung mereda.

Setidaknya sejak diberlakukan UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang lebih dominan mengedepankan masuknya investasi berikut tenaga kerja asing bawaan dari negeri mereka itu, telah memaksa kaum buruh dan serikat buruh untuk menghadapinya dengan cara atau strategi baru dalam menghadapi dan menyikapunya sebagai bagian tantangan yang berat.

Sementara itu kesadaran kaum buruh untuk bersatu memperkuat posisi agar dapat memiliki nilai tawar yang kuat berhadap-hadapan yang secara terpaksa harus dilakukan dengan cara terbaik dan efektip serta efisien untuk memperjuangkan aspirasi buruh maupun serikat buruh, sudah harus siap dengan prioritas program serta alternatif pilihan terbaik yang dapat dilakukan.

Satu diantara alternatif pilihan terbaik itu adalah bisa menguasai jaringan informasi, publikasi dan komunikasi secara maksimal berikut seluruh elemen kaum pergerakan dan simpatisan yang menaruh perhatian pada upaya perbaikan nasib kaum buruh untuk ikut berperan secara langsung maupun tidak langsung bersama organisasi buruh dalam berbagai aspek dan sektor kehidupan demi dan untuk perbaikan kondisi dan kesejahteraan kaum buruh di Indonesia.

Penguasaan terhadap sarana infornasi, publikasi dan komunikasi dapat dijadikan alternatif pilihan unggulan untuk membangun citra, memperluas jaringan serta memposisikan pusat gerakan, kajian serta dapur pengolah data yang bisa menghasilkan pemikiran dan pandangan serta ide-ide kreatif yang bersifat kreatif, inovatif dan inventif untuk memperkuat pisisi serta peranan buruh kaum bersama organisasi buruh untuk membangun sumber daya manusia Indonesia yang kini memiliki angkatan kerja produktif 142 juta orang di negeri kita.

Secara politik, potensi kaum buruh dapat maksimal diupayakan menjadi suatu kekuatan yang tak terbatas dapat terwujud. Demikian pula dengan potensi kaum buruh di sektor ekonomi sungguh dapat dimaksimalkan menjadi suatu kekuatan yang dakhsyat.

Masalah krusial bagi buruh dan serikat buruh Indonesia sejak Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU No. 11 Tahun 2020 saat pandemi Covid-19 lagi melanda negeri kita, setidaknya masalah upah yang tanpa ada batasan dari besaran yang dapat dipotongan oleh pihak pengusaha telah menjadi masalah tersendiri. Begitu juga dengan tingkat kenaikan upah yang dikaitkan dengan pandemi Covid-19, sehingga nilai kenaikannya bisa menjadi sangat tidak memadai.

Ikhwal upah yang selalu menjadi masalah ini pun, justru termuat dalam PP No. 36 Tahun 2021, hingga sangat mengesankan hendak melanggengkan nilai upah yang murah di Indonesia. Selian itu pun adanya kesan untuk tetap mengukuhkan terhadap suatu pekerjaan yang tidak layak bagi kaum buruh.

Lalu terbitnya PP No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, dan tentang Pemutusan Hibungan Kerja. Dalam Peratuan ini jelaa adanya upaya untuk memberi batasan bagi buruh yang berstatus sebagai pekerja kontrak, upaya menambah jam lembur, dan untuk dapat mempermudah proses PHK terhadap buruh.

Berikutnya adalah adanya lonjakan dari arus deras masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia. Sebagaimana tetuang dalam PP No. 34 Tahun 2021.

Lalu besarnya peluang bagi pengusaha untuk mengelak dari kewajibannya memberi THR. Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/Hi.00.01/V/2020 ini tidak memberi batasan yang pasti bagi perusahaan menunda pembayaran THR untuk buruh.

Lantas tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pejerjaan ternuat dalam PP No. 37 Tahun 2021. Peraturan ini pun sangat mengesankan keinginan untuk melepaskan diri dari tanggung jawab bagi perusahaan terhadap konvensasi PHK.

Demikian juga dengan PP No. 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua dari Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan yang dinaikkan nilai iuran untuk peserta BPJS saat pandemi Covid-19 sedang menghimpit. Padahal buruh sedang terkena PHK, dirumahkan untuk sementara, dan upahnya dipotong atau tidak dibayar sama sekali oleh pihak perusahaan selama pandemi Covid-19 masih mengancam.

Artinya, dalam kondisi buruh dan serikat buruh yang semakin payah hidup dan kehidupannya, langkah nyata bagi burih dan serikat buruh harus dilakukan dengan pilihan dan cara yang genial, taktis dan strategis yang perlu dilakukan bagi buruh dan serikat buruh.

Cara maupun model dari upaya menghadapi dan menyelesaikan ragam masalah buruh dan organisasi buruh ini perlu dilakukan untuk menghadapi tantangan dan masalah yang semakin rumit dan tidak dapat dielakkan itu.

Meski untuk sementara pilihan alternatif terbaik yang bida menjadi prioritas adalah menguasai media informasi, komunikasi dan publikasi. Tentu saja untuk memperoleh rumusan terbaik untuk merumuskan semua itu, perlu dilakukan semacam kajian lebih mendalam, workshop atau upaya lain agar dapat memeperoleh cara terbaik dari yang terbaik. Sebab masalah buruh dan organisasi buruh pada era pasar bebas sekarang ini tidak bisa dibiarkan begitu saja hadir diantara kita tanpa disikapi secara bijak.

Sebab pola dan model dari cara buruh dan serikat buruh membangun organisasi yang diidealkan harus dapat dimiliki. Kareba buruh dan serikat buruh tidak lagi bisa dikelola seperti pada waktu pendobrakan dilakukan pada masa Orde Baru berjaya dahulu. Karena Orde sekarang telah jauh lebih melampaui Orde Reformasi dan era milineal.

Bekasi Timur, 13 Juni 2021

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts